PARIMO, BahanaIndonesia.com – Lembaga Peduli Hukum dan Pembangunan Nasional (LPHPN) Sulteng mendesak Kejaksaan Tinggi Sulteng menelisik dugaan praktik penyalahgunaan wewenang di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Berdasarkan data yang dihimpun LPHPN dari sejumlah sumber, terdapat indikasi tekanan kepada pejabat di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Tinombo untuk menyetorkan 10 persen dari nilai proyek. Tekanan ini diduga dilakukan oleh oknum suruhan salah satu pejabat yang berkuasa di Parimo, meski identitas oknum tersebut masih belum diketahui publik.
Meski hingga saat ini belum terjadi transaksi atau penerimaan uang, LPHPN menegaskan bahwa tindakan berupa tekanan atau permintaan setoran sudah termasuk penyalahgunaan wewenang dan indikasi tindak pidana korupsi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain dugaan pemerasan proyek, perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari 16 usulan menjadi 53 titik tanpa sepengetahuan Bupati memicu pertanyaan soal prosedur dan transparansi.
Dugaan tindakan ini dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, terkait pemerasan jabatan dan suap/pungli.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait penyalahgunaan wewenang.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait perbuatan tercela dan pelanggaran etika jabatan.
LPHPN juga menekankan pentingnya perlindungan bagi whistleblower, agar pegawai atau pihak yang mengetahui dugaan praktik ini dapat melapor secara aman melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kejati Sulteng diminta untuk menelusuri bukti, saksi, dan dugaan keterlibatan oknum terkait, sekaligus menindaklanjuti dugaan manipulasi administratif dan penyalahgunaan jabatan.
Hingga kini, identitas oknum yang diduga berada di balik tekanan setoran dan perubahan WPR masih menjadi misteri. Publik, media, menunggu langkah tegas aparat penegak hukum terkait, untuk mengungkap siapa yang memanipulasi administrasi dan menekan pejabat di Parimo.
LPHPN Sulteng menegaskan bahwa transparansi dan penegakan hukum harus ditegakkan, demi menekan praktik pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi yang merugikan daerah dan rakyat.


























