Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Pembangunan Perkebunan Sawit dan Jalan Nasional Terungkap?

Bahanaindonesia.com- Serangkaian dugaan tindak pidana dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit dan proyek infrastruktur besar di Sulawesi Tengah telah mencuat ke permukaan. Laporan ini melibatkan tiga perusahaan besar yang beroperasi di sektor perkebunan sawit, yaitu PT. Sonokeling Buana, PT. Total Energi Nusantara, dan PT. Citra Mulya Perkasa, serta sebuah proyek jalan nasional yang dikerjakan oleh PT Akas di Kabupaten Tolitoli.

PT. Sonokeling Buana

Perusahaan ini diduga melakukan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan. Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan dana revitalisasi perkebunan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Lebih lanjut, perusahaan ini juga dituduh menggunakan dokumen perizinan lingkungan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

PT. Total Energi Nusantara

Perusahaan ini terlibat dalam dugaan persekongkolan jahat dalam proses penerbitan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan kelapa sawit. PT. Total Energi Nusantara juga diduga melaksanakan pembangunan perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) serta membangun pabrik sawit tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sesuai.

PT. Citra Mulya Perkasa

Terdapat dugaan kuat bahwa PT. Citra Mulya Perkasa juga terlibat dalam persekongkolan serupa terkait penerbitan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan kelapa sawit. Perusahaan ini dilaporkan melaksanakan pembangunan perkebunan tanpa memiliki HGU yang sah.

Proyek Jalan Nasional oleh PT Akas di Kabupaten Tolitoli

Krak Sulteng, sebuah lembaga pengawasan anti korupsi, meminta Kejaksaan Tinggi untuk segera melakukan audit investigasi terhadap legalitas penggalian material untuk proyek ini. Terdapat kecurigaan bahwa spesifikasi material yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan Bina Marga. Selain itu, diduga ada ketidaksesuaian antara desain campuran material yang diajukan dengan yang diterapkan di lapangan, yang berpotensi menurunkan kualitas proyek tersebut.

Dengan berbagai dugaan pelanggaran ini, diharapkan adanya tindak lanjut cepat dari pihak berwenang untuk melakukan investigasi mendalam, guna memastikan bahwa praktik-praktik ilegal ini segera dihentikan dan pelaku-pelakunya bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku, ungkap Harsono dalam laporannya, saat bertandang melaporkan dikantor kejati sulteng Jumat 18/10/2024.

Publik Sulteng berharap dugaan kasus ini menjadi perhatian Kejati Sulteng dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

***