Dugaan Korupsi Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong, Kejati Sulteng Sita Uang Rp500 Juta

Bahanaindonesia.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi proyek infrastruktur. Kali ini, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp500 juta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tiga proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023.

Tiga proyek jalan tersebut meliputi: Jalan Pembuni – Bronjong, Jalan Gio – Tiolandenggi dan Jalan Trans Bimoli – Pantai

Penyitaan itu dilakukan pada, (Rabu 21/5/2025), setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi aliran dana dari proyek tersebut yang tidak sesuai peruntukannya. Uang tersebut disita dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Parigi Moutong, dan kini dititipkan secara resmi di Bank Syariah Indonesia ( BSI) melalui rekening penitipan milik Kejati Sulteng.

Langkah penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: Print – 18/P.2.5/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025.

Pidsus Kejati Sulteng menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru dalam perkara ini.

LIHAT JUGA  Kapolda Sulteng Terima Audiensi PWI, Perkuat Sinergi Polri dan Insan Pers

Kejati Sulteng berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum dan mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.