Dua Perkara di Sulteng Berakhir Damai, Kejati Terapkan Restorative Justice

PALU, Bahanaindonesia.com – Dua perkara pidana di Sulawesi Tengah berakhir damai setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menyetujui penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).

Keputusan tersebut diambil dalam ekspose yang dipimpin langsung Kepala Kejati Sulteng Zullikar Tanjung secara daring bersama Direktorat Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Senin (4/5/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri Wakajati serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali. Ekspose tersebut membahas dua perkara yang diajukan oleh satuan kerja daerah, masing-masing dari Kejaksaan Negeri Morowali dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.

Perkara pertama berasal dari Kejari Morowali dengan tersangka Husna alias Una yang disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Peristiwa terjadi pada 14 November 2025 di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali. Kasus bermula dari kesalahpahaman terkait panen kelapa sawit antara tersangka dan korban yang merupakan saudara kandung. Perselisihan itu memicu emosi hingga tersangka melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam dan menyebabkan luka gores di leher korban.

LIHAT JUGA  Polda Sulteng Siapkan 3.739 Personel Amankan Lebaran, 92 Pos Pengamanan Disiagakan

Hasil visum dari Puskesmas Laantula Jaya menunjukkan korban mengalami dua luka gores akibat benda tajam. Namun, perkara ini dinilai memenuhi syarat penghentian penuntutan melalui restorative justice.

Pertimbangan tersebut meliputi ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya hubungan kekeluargaan, serta tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Selain itu, kondisi korban telah pulih sepenuhnya.

Perkara kedua berasal dari Kejari Parigi Moutong dengan tersangka Fandi yang disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus ini bermula saat tersangka meminjam sepeda motor milik korban, namun tidak mengembalikannya dan justru menggadaikannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Dalam perkembangannya, tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, serta menebus kembali sepeda motor tersebut. Korban pun telah memberikan maaf secara ikhlas tanpa syarat yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian.

Kejaksaan menilai penyelesaian melalui pendekatan restorative justice lebih tepat karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan memiliki hubungan sosial yang baik dengan korban.

LIHAT JUGA  Ditreskrimsus Polda Sulteng Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Banggai Laut

Melalui ekspose tersebut ditegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk kehadiran negara dalam menghadirkan solusi hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan rekonsiliasi.

Atas pertimbangan tersebut, kedua perkara akhirnya disetujui untuk dihentikan penuntutannya.