Divisi Humas Polri Gelar Bimtek dan Sidang Uji Konsekuensi di Polda Sulteng

Perkuat Tata Kelola Informasi, Lindungi Data Rahasia

Palu, Bahanaindonesia.com – Divisi Humas Polri menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sidang Uji Konsekuensi informasi yang dikecualikan di Polda Sulawesi Tengah, Kamis (21/8). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan informasi publik di lingkungan kepolisian.

Acara dibuka oleh Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mewakili Kapolda Sulawesi Tengah. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Komisi Informasi Sulteng Abbas H.A. Rahim, sejumlah Pejabat Utama Polda, Kasihumas Polres, serta pengemban PPID dari berbagai satuan kerja.

Polri Tegaskan Komitmen Transparansi

Kegiatan dipimpin langsung oleh Karo PID Divhumas Polri, Brigjen Pol Tjahyono Saputro, didampingi Kabagyaninfodok Ro PID, Kombes Pol Komang Suartana dan jajaran Divhumas Polri. Dalam sambutan Kadivhumas Polri, yang dibacakan oleh Brigjen Tjahyono, disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri untuk membentuk Polri yang Presisi, Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

Lewat kegiatan ini, Polri memastikan layanan informasi publik berjalan sesuai aturan, namun tetap melindungi data yang sifatnya rahasia,” ujar Brigjen Tjahyono.

LIHAT JUGA  Perangi Hoaks dan Ujaran Kebencian, Kejati Sulteng Sasar Pelajar di Sigi

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik, termasuk Polri, menyediakan akses informasi yang mudah, cepat, dan terpercaya.

Namun demikian, Brigjen Tjahyono menekankan pentingnya uji konsekuensi terhadap informasi tertentu yang harus dikecualikan, seperti data intelijen, informasi yang membahayakan keamanan negara, hingga data pribadi masyarakat.

Peran Humas Polri di Era Digital

Selain membahas teknis pengujian informasi, Brigjen Tjahyono juga menyoroti pentingnya peran humas Polri dalam membentuk opini publik di era digital.

“Personel harus bijak bermedia sosial, aktif menyebarkan konten positif, serta mendukung akun resmi Polri dalam menyampaikan informasi,” pesannya.

Ia juga meminta setiap satuan kerja di lingkungan Polda Sulteng untuk segera menyusun Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan, sesuai standar dan regulasi. Tujuannya, agar tata kelola informasi lebih tertib dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Bangun Kepercayaan Publik Lewat Informasi yang Tertata

Melalui bimtek ini, Polri menegaskan komitmennya dalam menghadirkan transparansi informasi tanpa mengabaikan prinsip perlindungan terhadap data yang sensitif.

LIHAT JUGA  Nuzul Rahmat Mendapat Promosi Jabatan sebagai Direktur di Jampidsus

“Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya dalam pengelolaan layanan informasi publik di Sulawesi Tengah,” tutup Brigjen Tjahyono.