Ditreskrimsus Polda Sulteng Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Banggai Laut

BALUT, Bahanaindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter membongkar dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Banggai Laut.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (15/4/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. Petugas melakukan pengecekan di sebuah lokasi tertutup berupa bekas bengkel milik warga berinisial HP di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, yang diduga dijadikan tempat penampungan BBM subsidi.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 58 jerigen berkapasitas 20 liter berisi Bio Solar dengan total sekitar 1.160 liter. Selain itu, satu unit kendaraan Isuzu Panther pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi DN 8003 HA turut diamankan karena diduga digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU sebelum dipindahkan ke jerigen.

Tak berhenti di lokasi pertama, petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan lain yang dicurigai membawa BBM subsidi. Sebuah Suzuki Carry pick-up bernomor polisi DN 1359 CA dihentikan di Jalan Tadulako, Desa Lampa, Kecamatan Banggai.

Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 36 jerigen, terdiri dari 30 jerigen berkapasitas 35 liter berisi Bio Solar dengan rata-rata isi 33 liter per jerigen, serta enam jerigen dalam kondisi kosong. Total BBM yang diamankan dari kendaraan ini diperkirakan mencapai 990 liter.

LIHAT JUGA  Polda Sulteng Ajak Putra-Putri Terbaik Sumber Sarjana Ikut Rekrutmen SIPSS

Kendaraan beserta BBM tersebut diketahui milik seorang warga berinisial H yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Lompio.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Praktik penimbunan maupun distribusi ilegal tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Ia juga memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, baik sebagai pelaku maupun pendukung, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas praktik ilegal ini,” pungkasnya