Diduga Gelapkan Dana Nasabah, Bank Sulteng di Polisikan

Bahanaindonesia.com – Dicky Patadjenu, S.H. pengacara, advokat dan Penasehat hukum telah melaporkan Bank Sulteng yang diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip kehati hatian bank yang mengakibatkan nasabah mengalami kerugian.

“Hal ini berawal dari klien kami yang hendak mengambil dana di tabungannya pada Agustus 2021 yang mana klien kami baru saja mendapatkan fasilitas kredit dengan mengajukan agunan berupa SK Pegawai Negeri Sipil, dikarenakan Klien kami seorang ASN di salah satu Instansi di Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah,” sebut Dicky, sapaan Pengacara yang juga Pengurus Nasional Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Advokat Nusantara (Peradan).

Lebih lanjut lagi, sesampainya klien kami di Kantor Bank Sulteng cabang utama, betapa terkejutnya Klien kami, karna dana yang ada di rekening tabungan miliknya telah raib dan Ketika di konfirmasi ke Pihak Bank Sulteng, pihak Bank tidak mau bertanggungjawab dan tidak mempunyai iktikad baik.

“Bahkan menurut klien kami karena selalu datang untuk komplen tentang dana nya yang hilang di rekening kantor Bank Sulteng cabang utama, klien kami malah di usir atau pihak Bank memerintahkan bagian security untuk mengeluarkan klien kami dari Bank tersebut,” sambung Dicky, yang juga Ketua Umum Lembaga Perlindungan hukum untuk Pemerintah Desa di Sulteng.

LIHAT JUGA  Humas Polda Sulteng Raih Penghargaan Nasional, Bukti Konsistensi Kelola Informasi Publik

Diketahui juga dari pihak Bank bahwasanya dana klien kami telah di ambil oleh seseorang yang meniru tanda tangan pada slip penarikan tunai itu dibuktikan dengan adanya rekaman CCTV pada saat pelaku menarik tunai dana klien kami yang notabene orangnya berbeda.

“Sudah menjadi kewajiban dari Petugas Bank untuk melakukan verifikasi seseorang untuk mengambil dana secara tunai, dengan melihat Photo KTP dan specimen tanda tangan disesuaikan dengan identitas pelaku, apabila tidak sesuai. Jangan diberikan dananya,” lanjut Dicky yang juga Koordinator Organisasi Advokat Peradan Sulawesi Tengah.

Olehnya tersebut, klien kami mengalami kerugian materi yang jika ditotalkan sejumlah uang 100 juta maupun non materi yang tidak bisa dinilai dengan nominal uang.

Maka atas kejadian tersebut diatas, klien dan kami selaku Penasehat Hukum sudah membuat Laporan Kepolisian di Polda Sulteng.

Kami berharap pihak kepolisian lebih profesional dalam memeriksa perkara ini, agar dapat menjadi efek jera dan pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam memilih Bank yang akan dijadikan mitra dalam hal keuangan,” tandas Dicky Patadjenu yang di kenal dengan Pengacara yang handal di Sulawesi Tengah itu.

LIHAT JUGA  Wakapolda Sulteng Jemput Tim BPK RI di Bandara, Siap Laksanakan Pemeriksaan Keuangan Polri TA 2025

(Iwn)