Cek Lapangan Ungkap Fakta, Kesbangpol Sulteng Bekukan 200 Ormas

PALU – Lebih dari 200 organisasi kemasyarakatan (ormas) di Provinsi Sulawesi Tengah resmi dicoret dari daftar Kesbangpol dan Linmas. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penertiban administrasi dan verifikasi keberadaan ormas secara faktual di lapangan.

Kepala Bidang Ormas dan Linmas Kesbangpol Sulteng, Dody Agan, mengungkapkan bahwa dari sekitar 500 ormas yang tercatat sebelumnya, hanya 301 yang kini dinyatakan aktif dan memenuhi persyaratan.

“Kami melakukan verifikasi langsung ke alamat yang tertera di dokumen ormas. Banyak yang ternyata tidak lagi eksis atau tidak bisa ditemukan keberadaannya,” jelas Dody, Senin (20/5/2025).

Penertiban ini, lanjut Dody, juga dilakukan untuk mendukung ketertiban sosial serta pengelolaan dana hibah yang lebih terarah dan tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya ormas yang terdaftar untuk benar-benar aktif dan memiliki kontribusi nyata dalam kehidupan masyarakat.

Menurutnya, langkah ini juga sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gesekan antarkelompok masyarakat, mengingat isu konflik ormas tengah menjadi perhatian nasional.

“Upaya ini untuk menjaga stabilitas keamanan dan memastikan ormas yang ada benar-benar menjalankan fungsi sosial sesuai aturan,” tegasnya.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Paparkan Capaian dan Tantangan Penegakan Hukum Saat Reses Komisi III DPR RI

Kesbangpol Sulteng berencana untuk terus melakukan pemutakhiran data secara berkala agar pendataan ormas di daerah tetap akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. (Adrian)