PALU, Bahanaindonesia.com – Kejari Donggala melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Tompe kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program “Jaksa Menyapa”. Kegiatan ini dilaksanakan di RRI Palu pada Kamis (30/4/2026), dengan fokus pembahasan mengenai pidana sanksi sosial dalam KUHP baru.
Dalam kegiatan ini, Kasubsi Intelijen Gusti Stania Permana, S.H., hadir sebagai narasumber dan memberikan penjelasan terkait penerapan pidana sanksi sosial sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 85.
Ia menjelaskan bahwa sanksi sosial merupakan bentuk pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara dengan fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
“Tidak semua pelanggaran harus berujung pada pidana penjara. KUHP baru memberikan alternatif berupa sanksi sosial seperti permintaan maaf maupun kerja sosial,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan sanksi sosial memiliki sejumlah manfaat, di antaranya mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, mendorong rehabilitasi pelaku, serta menghilangkan stigma negatif di masyarakat. Selain itu, pendekatan ini dinilai selaras dengan nilai-nilai budaya Indonesia seperti musyawarah dan gotong royong.
Program Jaksa Menyapa yang merupakan inovasi dari Kejaksaan Republik Indonesia ini juga berlangsung interaktif. Masyarakat yang mendengarkan siaran di RRI Palu diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan secara langsung terkait sanksi sosial dalam KUHP terbaru, yang kemudian dijawab oleh narasumber dengan jelas dan mudah dipahami.
Dalam kesempatan tersebut, dialog interaktif dipandu oleh host RRI Palu, Maria Imaculata. Selain Gusti Stania Permana, turut hadir sebagai narasumber Ahmad Faiz Alamsyah selaku Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus dan Pemulihan Aset.
Ahmad Faiz Alamsyah menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, jaksa memiliki peran penting dalam mendorong penerapan sanksi sosial sebagai bagian dari keadilan restoratif. Ia menekankan bahwa pendekatan ini memberikan ruang penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Sementara itu, Gusti Stania Permana menambahkan bahwa penerapan sanksi sosial juga dapat meningkatkan efisiensi sistem peradilan serta mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
“Pendekatan ini tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku untuk kembali diterima di masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Cabjari Tompe berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari.
Ke depan, program “Jaksa Menyapa” akan terus dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat, guna memperluas jangkauan edukasi hukum di wilayah Kabupaten Donggala.



























