Bahanaindonesia.com – Setelah sekian lama buron, Andi Mulya Bakti bin Toni akhirnya tak bisa lagi menghindar dari hukum. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejari Morowali, berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan dan Kejari Muara Enim, berhasil meringkus pria yang terlibat dalam kasus pencurian besi baja seberat 1,5 ton ini.
Kejati Sulteng melalui Kasipenkum Laode Abdul Sofian, SH., MH mengungkapkan, Andi Mulya Bakti awalnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim. Namun, nasib berkata lain. Kejaksaan Negeri Muara Enim mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas tersebut, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. “Sayangnya, bukannya menjalani hukuman, Andi memilih kabur dan masuk daftar buronan,” ujarnya Jumat (14/2/2025).
Setelah menjalani kehidupan dalam pelarian, Andi akhirnya tertangkap pada Rabu, 12 Februari 2025. Ia diamankan di tempat kerjanya di PT. HCAI (Hua Chin Aluminium Indonesia), Morowali, tanpa perlawanan.
Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen dalam menegakkan supremasi hukum, pungkasnya.