Bukannya Cari Berkah Ramadan, Pria di Palu Ditangkap dengan 8 Paket Sabu

Bahanaindonesia.com – Seorang pria berinisial MF (38) justru berurusan dengan hukum di bulan suci Ramadan. Ia ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng karena memiliki 8 paket kecil narkotika jenis sabu.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari dalam siaran persnya, Senin (10/3/2025), mengungkapkan bahwa tersangka merupakan warga Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Palu.

“Tersangka MF ditangkap di depan rumahnya di Jalan Malonda Watusampu pada Sabtu, 8 Maret 2025 pukul 22.00 WITA,” kata AKBP Sugeng.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 8 paket sabu dengan berat kotor 2,0614 gram. MF berdalih bahwa barang haram tersebut hanya dititipkan oleh temannya.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kini, MF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. “Terima kasih atas informasi yang diberikan, sehingga peredaran narkotika ini bisa kita ungkap,” tutup AKBP Sugeng.

LIHAT JUGA  Polres Banggai Tuai Apresiasi, Ungkap Hilangnya Mahasiswi Gorontalo dalam 18 Hari