Belum Terbitnya Surat D-2 Dipersoalkan, Kuasa Hukum Surati Kajari dan Kajati Sulteng

PALU — Kuasa hukum terpidana perkara korupsi mantan Kepala Desa Bambalemo, Kabupaten Parigi Moutong, Irfan Adenan, Firmansyah, S.H., mengungkapkan telah melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah. Surat tersebut berisi permohonan kepastian hukum terkait belum diterbitkannya Surat D-2 serta permintaan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Hal itu diungkapkan Firmansyah kepada sejumlah awak media di Palu, Senin (13/7/2026).

Menurut Firmansyah, hingga saat ini Surat D-2 yang berkaitan dengan pelaksanaan pidana tambahan belum diterbitkan, padahal putusan telah berkekuatan hukum tetap dan eksekusi pidana badan telah dijalankan.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tertanggal 27 Oktober 2025, Irfan Adenan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 336.136.004

Amar putusan menyebutkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Panen Jagung Bersama Pemkab Parigi Moutong, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Firmansyah menjelaskan, pelaksanaan putusan pengadilan telah dilakukan pada 3 November 2025. Namun hingga kini Surat D-2 belum diterbitkan sehingga, menurut pihaknya, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.

Ia mengatakan kliennya juga telah menyerahkan dua unit kendaraan bermotor, yakni Yamaha Mio J dan Yamaha R-15, kepada pihak kejaksaan. Menurut keterangan klien, kedua kendaraan tersebut merupakan harta pribadi yang diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Selain itu, kuasa hukum mempersoalkan dugaan upaya penyitaan terhadap rumah tinggal yang berdiri di atas tanah warisan milik istri terpidana. Menurutnya, sertifikat tanah tersebut masih menjadi objek hak tanggungan di bank sehingga penyitaan terhadap aset tersebut dinilai berpotensi melanggar hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Dalam surat pengaduan kepada Kejati Sulawesi Tengah, Firmansyah juga menyampaikan keterangan kliennya mengenai dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp100 juta dalam proses penyelesaian pelaksanaan putusan.

Informasi tersebut, kata dia, berasal dari pengakuan klien dan diminta untuk diverifikasi secara objektif oleh aparat pengawasan internal Kejaksaan.

LIHAT JUGA  Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, 24 Pasien Bibir Sumbing dan 4 Pasien Katarak Dioperasi Gratis di RS Bhayangkara Palu

“Kami berharap apabila memang masih terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh klien kami, hendaknya disampaikan secara tertulis beserta dasar hukumnya agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda,” katanya.

Melalui surat kepada Kajari Parigi Moutong, pihaknya meminta kejaksaan memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pidana tambahan, segera menerbitkan Surat D-2 apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, atau memberikan penjelasan tertulis apabila terdapat kendala hukum maupun administratif.

Sementara kepada Kajati Sulawesi Tengah, Firmansyah meminta dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi putusan, termasuk meminta penjelasan resmi dari Kejari Parigi Moutong mengenai belum diterbitkannya Surat D-2 serta memastikan seluruh proses eksekusi berjalan sesuai amar putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode And Sofian, mengatakan pidana uang pengganti merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh terpidana sesuai amar putusan pengadilan. Oleh karena itu, penelusuran maupun penyitaan harta benda dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi.

“Bisa jadi penyitaan aset itu merupakan bagian dari upaya memenuhi uang pengganti, termasuk apabila terdapat permintaan agar terpidana memenuhi kekurangan pembayaran sebesar Rp100 juta untuk mencukupi nilai uang pengganti sebagaimana amar putusan. Jika setelah dilakukan perhitungan nilai aset yang berhasil disita masih belum mencukupi, maka sisanya akan dilaksanakan sesuai putusan pengadilan, yakni dengan pidana penjara pengganti,” ujar Laode saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2026).

LIHAT JUGA  Pasca Gempa, ‎Aktifitas Warga Lembahtongoa Berangsur Normal Meski Distribusi Bantuan Masih Berlangsung

Terkait surat laporan dan permohonan pengawasan yang diajukan kuasa hukum Irfan Adenan, Laode mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan. “Untuk surat yang masuk di Kejati, kami masih melakukan pengecekan. Informasi selanjutnya akan kami sampaikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat permohonan yang dimaksud. “Kami sudah mengecek di sekretariat, belum ada surat yang Bapak maksud,” ujarnya saat dikonfirmasi.