Bareskrim Polri Sita Uang Puluhan Miliar Terkait Judi Online, Ungkap Jaringan Asing di Indonesia

Bahanaindonesia.com- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memperkuat komitmen dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online dari total 5.885 rekening yang sedang ditelusuri.

Selain itu, pengungkapan jaringan situs judi online h55.hiwin.care telah dilakukan dengan menangkap 4 tersangka, yakni inisial DH, AF, RJ, dan QR. Penangkapan awal dilakukan terhadap DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung, disusul penangkapan tiga tersangka lainnya, termasuk seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina berinisial QR, pada 30 April 2025. QR diduga merupakan otak di balik pengoperasian situs tersebut di Indonesia.

Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa unit handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar. Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

LIHAT JUGA  Edarkan 8.000 Butir Obat Tanpa Izin, Warga Pagimana Ditangkap Satnarkoba Polres Banggai

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu:

Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE

Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana

Pasal 303 KUHP

Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dittipidsiber Bareskrim Polri akan terus melakukan penelusuran aset dan pemutusan jaringan untuk mengungkap pelaku lainnya. Masyarakat diimbau untuk menjauhi segala bentuk aktivitas judi online dan turut melaporkan jika menemukan indikasi praktik tersebut.