Aksi Nekat Curi Laptop di Kantor Ekspedisi Berujung Damai, Kejati Sulteng Hentikan Perkara

PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menyetujui penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kali ini, perkara pencurian laptop di sebuah kantor ekspedisi di Kota Palu berakhir damai setelah korban memaafkan pelaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung didampingi Wakil Kepala Kejati Sulteng Imanuel Rudy Pailang memimpin langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Palu, Selasa (12/5/2026).

Ekspose dilaksanakan secara daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan dan pemulihan keadaan.

Dalam perkara tersebut, tersangka Tomi Kurniawan alias Tomi disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait tindak pidana pencurian biasa.

Kasus pencurian itu terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.10 Wita di kantor PT Nusantara Ekspres Kilat di Jalan Lasoso, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

LIHAT JUGA  Restorative Justice Jadi Solusi, Dua Tersangka Pencurian di Sulteng Tak Lanjut ke Pengadilan

Peristiwa bermula saat saksi Moh Ridho Mardani meninggalkan satu unit laptop HP Notebook 240 G9 warna hitam di meja depan kantor untuk membeli makanan. Melihat kondisi kantor sepi, tersangka yang melintas di lorong samping kantor kemudian nekat mengambil laptop tersebut tanpa melakukan perusakan.

Laptop hasil curian itu selanjutnya dijual kepada seseorang dengan harga Rp200 ribu. Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli makan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Dalam proses ekspose, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa perkara tersebut memenuhi syarat untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Korban telah memaafkan tersangka secara sukarela dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Perdamaian dilakukan secara lisan maupun tertulis di hadapan Jaksa Penuntut Umum pada 29 April 2026. Selain itu, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, serta menyesali perbuatannya. Barang milik korban juga telah dikembalikan dalam kondisi baik sehingga keadaan korban dianggap telah pulih.

LIHAT JUGA  Kajati Sulteng Tinjau Kejari Tolitoli-Buol, Resmikan Mess Adhyaksa dan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Atas dasar tersebut, permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara Tomi Kurniawan akhirnya disetujui melalui mekanisme restorative justice.

Kejati Sulteng menegaskan pendekatan restorative justice menjadi bagian dari upaya penegakan hukum modern yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan kemanfaatan, kepastian hukum, dan harmoni sosial di tengah masyarakat.