Akhiri Pelarian Hampir Tiga Tahun, Buronan Kasus Persetubuhan terhadap Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut

MANADO, Bahanaindonesia.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menangkap buronan kasus persetubuhan terhadap anak, Indra Christian Petra Palendeng, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir tiga tahun.

Terpidana ditangkap pada Sabtu (5/7/2026) sekitar pukul 14.59 WITA di Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Operasi penangkapan dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H.

Indra menjadi buronan setelah putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN.Mnd tanggal 14 Agustus 2023 berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selama hampir tiga tahun, terpidana tidak menjalani putusan pengadilan hingga akhirnya berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sulut.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Indra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

LIHAT JUGA  Kapuspenkum: Perkara Berlarut Harus Diputus Tegas, Cukup Bukti Lanjut, Tidak Cukup Hentikan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, mengatakan keberhasilan penangkapan itu merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap menjalani putusan pengadilan.

Jacob juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi yang akurat mengenai keberadaan para buronan. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.