Berkekuatan Hukum Tetap, Sabu 210 Gram hingga Kosmetik Ilegal Dimusnahkan Kejari Sigi

SIGI – Barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akhirnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi.

Pemusnahan dilakukan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sigi di halaman Kantor Kejari Sigi, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H., dan dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Donggala Allanis Cendana, S.H., M.H., perwakilan Polres Sigi, Iptu Mas’ud Amara, S.Sos, Kodim 1306/Kota Palu, Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, serta jajaran pejabat struktural dan fungsional Kejari Sigi.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika, dengan total 210,4132 gram sabu dan 322 butir tablet Trihexyphenidyl (THD).

Selain narkotika, Kejari Sigi turut memusnahkan barang bukti dari satu perkara tindak pidana kosmetik ilegal.

Barang bukti tersebut berupa 150 pot Lotion Beauty ukuran 250 gram, 110 pot Lotion Beauty ukuran 100 gram, 180 sachet Bedak Lotong Beauty, serta empat botol Beauty Bibit Extra.

LIHAT JUGA  BNI Kembalikan Dana Nasabah KC Parigi, Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah

Kajari Sigi Irwan Ganda Saputra menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, tugas Kejaksaan sebagai eksekutor tidak berhenti setelah putusan pengadilan dijatuhkan, tetapi berlanjut hingga seluruh amar putusan dilaksanakan.

Ia menyebut pelaksanaan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan Pasal 342 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti setidaknya memiliki tiga poin penting. Pertama, memberikan kepastian hukum bahwa barang bukti dari berbagai tindak pidana tidak disalahgunakan serta telah dieksekusi secara nyata sesuai putusan hakim,” ujar Irwan.

Kedua, kata dia, kegiatan tersebut menunjukkan hadirnya negara di tengah masyarakat dalam memberantas peredaran barang ilegal, terutama narkotika, obat terlarang, dan barang lainnya yang berpotensi merusak kehidupan sosial.

“Ketiga, menjadi wujud keterbukaan serta pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan secara tuntas sampai pada pemusnahan barang bukti,” tegasnya.

LIHAT JUGA  Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Sigi Ditolak Hakim, Kejari: Upaya Paksa Sah

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sigi Mutiara Ayu Puspitasari mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Untuk narkotika jenis sabu dan tablet obat, barang bukti terlebih dahulu dihancurkan menggunakan mesin pelumat atau blender, kemudian dicampur dengan senyawa kimia pembersih.

Setelah itu, hasil penghancuran dimasukkan ke dalam lubang tanah yang telah disiapkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Sementara barang bukti tindak pidana umum lainnya, termasuk botol bekas kosmetik ilegal, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan atau kembali beredar di masyarakat.

Pemusnahan ini sekaligus menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum Kejari Sigi, bahwa setiap perkara yang telah diputus pengadilan dilaksanakan secara tuntas hingga tahap eksekusi barang bukti.