SIGI – Upaya hukum yang ditempuh Mohammad Arfan, S.Pt., tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Peternakan Kabupaten Sigi, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Donggala.
Permohonan praperadilan yang diajukan Arfan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi ditolak seluruhnya oleh hakim. Putusan tersebut sekaligus menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sigi.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Donggala, perkara dengan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Dgl tersebut telah diputus pada Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam perkara itu, Mohammad Arfan, S.Pt. tercatat sebagai pemohon, sedangkan Kejaksaan Negeri Sigi sebagai termohon. Status perkara dalam SIPP tercatat ditolak.
Adapun amar putusan hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, pemohon dibebankan membayar biaya perkara sejumlah nihil.
Praperadilan tersebut sebelumnya diajukan Moh. Arfan berkaitan dengan tindakan penyitaan barang bukti yang dilakukan Kejari Sigi dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Dinas Peternakan Kabupaten Sigi.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, Irwan, S.H., M.H., telah membenarkan bahwa salah satu tersangka mengajukan praperadilan di PN Donggala.
Namun, setelah melalui proses persidangan, permohonan praperadilan yang diajukan Moh. Arfan akhirnya ditolak seluruhnya oleh hakim.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi, Muhamad Apryadi, S.H., M.H., yang akrab disapa Yadi, membenarkan hasil putusan praperadilan tersebut.
Kepada Bahana Indonesia, Sabtu (25/7/2026), Yadi menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan tersangka Moh. Arfan ditolak seluruhnya oleh hakim.
“Permohonan pemohon (tersangka) Moh. Arfan ditolak seluruhnya, praperadilan dimenangkan oleh Kejari Sigi. Upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejari Sigi dinyatakan sah menurut hukum,” ungkap Yadi kepada media ini, Sabtu (25/7/2026).
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Tim Pidsus Kejari Sigi tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Sigi telah menetapkan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Peternakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Putusan praperadilan ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara tersebut. Kejari Sigi kini dapat melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka sesuai dengan tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.


























