Kejari Sigi Setor Rp1 Miliar Hasil Rampasan Kasus Rokok Ilegal ke Kas Negara

SIGI, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menyetorkan uang hasil rampasan negara sebesar Rp1 miliar ke kas negara, Selasa (7/4/2026).

Penyetoran tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sigi, Muh. Apryadi, S.H., M.H menjelaskan, uang rampasan negara tersebut berasal dari perkara dengan dua terpidana, yakni Jumadi bin Marsuki dan Ririn Jaya Saputra.

“Penyetoran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk komitmen kami dalam memulihkan kerugian negara,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dalam perkara tersebut, negara mengalami kerugian dari sektor penerimaan cukai mencapai Rp3,11 miliar.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala tertanggal 26 Februari 2026, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.

Untuk terpidana Jumadi bin Marsuki, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp3,11 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

LIHAT JUGA  Kejaksaan Donggala Pantau Program MBG di Desa Oti, Pastikan Tepat Sasaran

Sementara itu, terpidana Ririn Jaya Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 11 bulan. Dalam kasus ini, aparat juga menyita dan memusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 3.224.000 batang dari berbagai merek tanpa pita cukai.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam turut dirampas untuk negara, sementara satu unit truk dikembalikan kepada pemiliknya.

Kajari Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H. menegaskan bahwa penyetoran Rp1 miliar ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara yang signifikan, sekaligus hasil kerja keras tim jaksa serta dukungan berbagai pihak terkait.

“Kami akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan tindak pidana khusus,” pungkasnya.