PALU, Bahanaindonesia.com – Menjelang rencana operasi pertambangan, PT Wadi Al Aini Membangun menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Perusahaan galian C tersebut memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 19,12 hektare yang berlokasi di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
PT Wadi Al Aini Membangun telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan status Clean and Clear (CNC), yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Izin Berusaha Berbasis Risiko bernomor 91203029719260004.
Direktur Utama PT Wadi Al Aini Membangun, Abd Rahman Aljufri yang akrab disapa Reza, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memiliki sejarah panjang yang berawal dari inisiatif masyarakat lokal Desa Loli Oge.
Awalnya, usaha pertambangan ini berdiri dengan nama CV Loli Munta, yang didirikan oleh para pemilik lahan setempat.
“Perusahaan awalnya merupakan milik masyarakat lokal dan telah mengantongi izin resmi sejak tahun 2005. Seluruh proses perubahan badan usaha hingga kepemilikan dilakukan secara sah dan terdokumentasi,” ujar Reza saat jumpa pers di Palu, Rabu (31/12/2025).
Ia memaparkan, Persekutuan Perdata Loli Munta memperoleh IUP Eksploitasi berdasarkan SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0218/DPC/2005 tertanggal 1 Juli 2005. Pada tahun 2007, perusahaan berubah nama menjadi CV Loli Munta dan selanjutnya pada 2009 resmi beralih kepemilikan kepada Ir. Alwi Muhammad Ali Djufri, melalui akta perjanjian pelepasan hak.
Seiring terbitnya surat edaran Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi pada 2010, seluruh izin pertambangan diwajibkan menyesuaikan menjadi IUP Operasi Produksi. Penyesuaian tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala dengan menerbitkan SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0246/DESDM/2010 tentang IUP Operasi Produksi Pertambangan Batuan.
Menanggapi adanya aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Desa Loli Oge, Reza menegaskan bahwa perusahaan tetap mengedepankan jalur hukum dan dialog. Ia juga memastikan bahwa lokasi yang diklaim oleh para pendemo tidak berada dalam wilayah IUP PT Wadi Al Aini Membangun.
“Seluruh kewajiban perusahaan telah kami penuhi, termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi. Kami juga telah melaksanakan tanggung jawab lingkungan dan sosial, seperti penyediaan jaringan air bersih dan bantuan sosial, meskipun kegiatan operasional belum dimulai,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga telah mulai melakukan rekrutmen tenaga kerja lokal sebagai bagian dari persiapan operasional dan bentuk pemberdayaan masyarakat sekitar.
“Terkait adanya klaim lahan, kami terbuka untuk menyelesaikannya secara baik-baik, sepanjang disertai bukti kepemilikan yang sah. Kami berharap situasi ini tidak menimbulkan gejolak sosial di Desa Loli Oge,” pungkas Reza, didampingi kuasa hukumnya.

























