Rp80 Juta Raib, Begini Kisah Penipuan Online yang Menjerat Wartawan di Palu, Polisi Diminta Tegas Buru Pelaku

Polresta Palu Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan Mobil Online Masih Berproses, Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa

PALU – Seorang wartawan di Kota Palu berinisial MY (41) menjadi korban dugaan penipuan online berkedok jual beli mobil melalui marketplace. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta dan meminta aparat kepolisian bertindak tegas memburu pelaku.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Palu pada Jumat, 28 November 2025, dengan Nomor Laporan Polisi ; LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH. Namun hingga kini, korban mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.

MY menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu yang dinilainya lamban dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Sempat ada mediasi oleh penyidik saya dan KM bapak dari saudari IG pemilik unit itu, Jum’at 12 Desember lalu, tapi tidak ada hasil yang jelas. Hanya saja waktu itu, penyidik menyampaikan akan memeriksa pemilik unit IG Senin 15 Desember,” aku wartawan media.alkhairaat itu.

Kronologis kejadian penipuan, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Ajun Inspektur Polisi Satu. Reski Sesean, korban (MY) awalnya melihat postingan mobil Calya dijual seharga Rp92 juta oleh akun Facebook atas nama Sarmini Retak.

Korban kemudian berkomunikasi via messenger dan sepakat membeli mobil dengan harga Rp80 juta, selanjutnya diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan terlapor bernama Riski.

Pada Jumat (28/11/2025) pagi, korban mengecek unit kendaraan di rumah saudari IG, di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, yang menurut Riski merupakan iparnya.

Setelah tiba di alamat tersebut, Saudari Ingrid langsung menyambut kedatang korban, dan memastikan sudah berkomunikasi dengan saudara Riski.

“Saya sampaikan datang periksa unit (mobil) milik Riski, dan diarahkan memeriksa mobil Calya bernomor polisi T 1749 KQ, setelah memastikan kondisi unit baik, saya menanyakan pembayarannya bagaimana?. Saudari IG menjawab, urusan itu nanti sama Risky,” ucap korban.

LIHAT JUGA  111 Peserta Lulus Terpilih Seleksi PAG dan SBP Polda Sulteng, Cek Informasinya

Kemudian korban menelpon Riski, untuk meminta nomor rekening. Lalu, Risky mengirim nomor rekening 4389100905603 (BRI) atas nama Darrem Parhasta via WhatsApp.

Setelah menerima kiriman nomor rekening itu, korban yang ragu kembali memperlihatkan kepada saudari IG untuk memastikan bahwa nomor rekening tersebut tidak keliru, dan saudari IG membenarkan bahwa pembayarannya unit di nomor rekening tersebut.

“BRI to? Iya itu,” ucap Ingrid setelah mempelototi rekening yang dikirim saudara Riski, di handphone korban. Karena saudari IG sudah meyakinkan. Maka, korban mengtransfer uang sebesar Rp80 juta ke nomor rekening tersebut.

Setelah itu, korban mengirim bukti transfer ke Riski, lalu memperlihatkan ke saudari IG.
“Setelah melihat bukti transfer, IG menerima telepon, dan selesai menelpon, IG meminta saya untuk menungu 15 menit karena Riski memastikan dulu apa benar uang sudah masuk atau belum di bank tersedekat, lalu IG mengambil BPKB serta STNK mobil dari tangan teman saya,” tuturnya.

“Tunggu 15 menit, Risky mau cek dulu transferannya apakah benar sudah masuk atau belum,” ucap Ingrid kepada Korban.

Lewat dari waktu yang sudah ditentukan, korban kemudian menelpon Riski dan Riski meminta untuk bersabat karena masih ada dua antrian. Beberapa menit setelah itu, korban yang terburu-buru karena diwaktu yang sama berencana keluar daerah, kembali menelpon nomor Reski, tapi tidak aktif lagi.

Bapak dari saudari IG yang saat itu bersama di lokasi kejadian, meminta korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

LIHAT JUGA  Panji, Dari Operator Tambang Jadi Pengajar: CK Tempa Pemimpin Masa Depan Industri Tambang

Korbanpun langsung melengkapi bukti-bukti untuk kebutuhan pelaporan, lalu membuat laporan di SPKT Polres Palu.

“Waktu di SPKT sebenarnya saya mau melaporkan saudari Inggrid sebagai salah satu yang terlibat dalam penipuan ini, tetapi petugas saat itu menolak, dengan alibi bahwa saudari IG tidak bisa menjadi terlapor, karena IG juga korban penipuan sama dengan saya, sehingga yang dicantumkan dalam laporan polisi adalah Lidik.

Dan saat proses pelaporan salah satu petugas yang menerima saya mengaku kenal sama bapak saudari IG, dan langsung menelpon bapak dari saudari IG). Setelah menelpon, anggota polisi itu juga memperkuat bahwa IG tidak bisa menjadi terlapor. Polisi intervensi Pelapor, ini ada apa?,” tutur MY, Kamis (18/12/2025).

“Kalau begini model pelayanan pihak kepolisian kita. Maka, tidak heran kalau masyarakat pesimis ketika berurusan dengan institusi ini,” keluh MY.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Laporan polisi dibuat dan ditandatangani, tanggal 28 November 2025 oleh PS. Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean, atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Palu.

Klarifikasi Polresta Palu

Menanggapi perhatian publik terhadap kasus tersebut, Polresta Palu menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil melalui media elektronik tersebut masih dalam proses penanganan dan tidak mandek.

Hal itu disampaikan Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H.

“Benar, kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palu. Kami telah melaksanakan langkah-langkah penyelidikan,” ujar AKP Ismail, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk saksi pelapor. Selain itu, pada hari yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil dan anaknya.

LIHAT JUGA  Skandal Proyek Jalan Parimo, Tiga Tersangka Resmi Digiring ke Tahanan

“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

AKP Ismail mengungkapkan, kasus penipuan serupa telah beberapa kali terjadi dengan pola yang hampir sama. Pelaku diduga berada di luar wilayah Sulawesi Tengah sehingga Polresta Palu melakukan koordinasi dengan Polda dan Polres setempat untuk mendukung proses pengungkapan perkara.

“Pelaku umumnya berada di luar daerah. Karena itu, kami melakukan koordinasi lintas wilayah,” ungkapnya.

Selain proses penyelidikan, Satreskrim Polresta Palu juga telah memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan pelapor dan pemilik mobil ke Polresta Palu sebagai bagian dari penanganan awal.

“Kami sudah memfasilitasi mediasi. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah AKP Ismail.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media elektronik.

“Kami dari Satreskrim Polresta Palu menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kejadian serupa, agar tidak langsung melakukan transfer uang. Pastikan terlebih dahulu unit kendaraan benar-benar ada, pastikan yang bersangkutan adalah pemilik sah kendaraan, serta minta diperlihatkan bukti kepemilikan yang sah seperti BPKB dan STNK. Laporan seperti ini sudah kesekian kalinya kami tangani, dan umumnya pelaku berada di luar daerah,” tegas AKP Ismail.

Kapolresta Palu melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polresta Palu untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum, serta mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan daring.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah tergiur harga murah dalam transaksi online,” pungkasAKP Ismail.