PALU, Bahanaindonesia.com – Dugaan penipuan jual beli mobil melalui media elektronik di Kota Palu yang merugikan warga berinisial MY (41) menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Polresta Palu menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penanganan dan tidak mandek sebagaimana yang berkembang di ruang publik.
Laporan dugaan penipuan tersebut tercatat di Polresta Palu dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 28 November 2025.
Korban sebelumnya mengaku kecewa lantaran belum melihat perkembangan signifikan atas laporannya. Ia menyebut telah dilakukan mediasi, namun belum menghasilkan kejelasan.
“Sempat ada mediasi oleh penyidik, tetapi belum ada hasil yang jelas,” ujar MY, Kamis (18/12/2025).
Kronologi Singkat
Peristiwa bermula saat korban melihat iklan penjualan mobil Toyota Calya di Facebook. Setelah berkomunikasi dengan penjual, harga disepakati sebesar Rp80 juta. Korban kemudian diarahkan untuk bertransaksi dengan seseorang bernama Riski melalui WhatsApp.
Pada Jumat (28/11/2025), korban mendatangi rumah saudari IG di Jalan S. Parman, Kota Palu, untuk melihat unit kendaraan. Setelah memastikan kondisi mobil, korban mentransfer uang ke rekening BRI atas nama Darrem Parhasta sebagaimana diarahkan. Namun setelah pembayaran dilakukan, pihak yang dihubungi tidak lagi dapat dihubungi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Penegasan Polresta Palu
Menanggapi sorotan masyarakat, Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H. menegaskan bahwa kasus tersebut masih ditangani oleh Satreskrim Polresta Palu.
“Benar, kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palu. Kami telah melaksanakan langkah-langkah proses penyelidikan,” ujar AKP Ismail.
Ia menjelaskan, hingga kini penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk saksi pelapor. Selain itu, pada Kamis (18/12/2025), penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil dan anaknya.
“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
AKP Ismail juga mengungkapkan bahwa modus penipuan serupa telah beberapa kali terjadi, dengan dugaan pelaku berada di luar wilayah Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Polda serta Polres di daerah lain guna mendukung pengungkapan perkara.
Selain penyelidikan, Polresta Palu juga telah memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan pelapor dan pemilik mobil sebagai bagian dari upaya penanganan awal.
“Mediasi sudah kami lakukan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Satreskrim Polresta Palu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media elektronik.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mentransfer uang. Pastikan kendaraan benar-benar ada, penjual adalah pemilik sah, serta bukti kepemilikan seperti BPKB dan STNK dapat ditunjukkan,” tegas AKP Ismail.
Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum, serta mengajak masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah dalam transaksi online.



























