PALU, Bahanaindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Nuzul Rahmat R, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP Baru yang diselenggarakan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (16/12/2025).
Kehadiran Kajati Sulteng menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam memperkuat koordinasi antarpenegak hukum, khususnya dalam menyamakan pemahaman terkait implementasi regulasi hukum pidana nasional yang baru.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Bareskrim Polri Nomor B/Und-1883/XII/HUK.7.4./2025/Bareskrim tertanggal 11 Desember 2025. Dalam surat tersebut, pimpinan kejaksaan diundang hadir secara langsung, sementara para Kepala Kejaksaan Negeri mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting bersama Kapolres di wilayah masing-masing.
Forum strategis ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional yang kompeten di bidang hukum pidana. Di antaranya Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. yang menyampaikan materi terkait KUHAP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. yang memaparkan substansi KUHP dan KUHAP, serta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Victor T. Sihombing, S.I.K., M.Si. yang mengulas materi KUHP.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Bareskrim Polri Lantai 9 Gedung Awaloedin tersebut diikuti secara luring dan daring oleh seluruh satuan kerja penegak hukum di Indonesia.
Melalui partisipasi aktif dalam forum ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan perannya dalam membangun sinergi penegakan hukum yang terpadu. Diharapkan, kesamaan persepsi antarpenegak hukum dapat terwujud sehingga penerapan KUHP dan KUHAP Baru ke depan berjalan efektif, profesional, dan sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional.



























