PALU, Bahanaindonesia.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pantoloan Palu mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menerima ganti rugi atau ultimum remedium senilai Rp1,2 miliar dari hasil penanganan kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tengah.
Humas KPPBC Pantoloan Palu, Fahri, menyampaikan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut dipicu keterbatasan jumlah personel pengawasan di lapangan. Saat ini, KPPBC Pantoloan Palu hanya memiliki tujuh orang petugas yang aktif melakukan patroli dan pengawasan.
“Wilayah Sulawesi Tengah sangat luas, sementara anggota pengawasan dan intelijen kami hanya tujuh orang. Bahkan, tim humas pun kerap turun langsung melakukan sosialisasi ke pedagang dan pemilik kios setiap bulan,” ujar Fahri saat ditemui di Kantor Bea Cukai Pantoloan Palu, Selasa (11/11/2025).
Menurut Fahri, modus pelaku peredaran rokok ilegal kini semakin canggih. Transaksi tidak lagi dilakukan secara langsung, melainkan melalui jasa pengiriman barang agar lebih sulit terdeteksi aparat.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sekitar empat bulan lalu, petugas KPPBC Pantoloan Palu berhasil menggagalkan penyelundupan lebih dari 500 ribu batang rokok ilegal di perbatasan Kabupaten Pasangkayu dan Donggala, tepatnya di Desa Lembasada.
“Pelaku menggunakan mobil minibus yang sudah dimodifikasi. Seluruh kursi belakang dilepas agar bisa menampung stok rokok dalam jumlah besar,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, KPPBC Pantoloan Palu menerapkan prinsip restorative justice (RJ) dengan membebankan pelaku membayar ganti rugi kepada negara senilai Rp1,2 miliar. Barang bukti berupa rokok ilegal tetap disita, sementara pelaku dibebaskan setelah memenuhi kewajiban tersebut.
“Pelaku diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp1,2 miliar kepada negara. Setelah itu, kasus dinyatakan selesai secara RJ,” ungkap Fahri.
Namun, Fahri mengaku tidak mengetahui lebih jauh asal pasokan rokok ilegal bernilai miliaran rupiah tersebut. “Untuk sumber barang dan proses penyelidikan lanjut, itu kewenangan bagian pengawasan dan penyidikan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Pantoloan Palu, Krisna Wardhana, belum dapat dimintai keterangan terkait kasus ini.
(Adrian)


























