Korban Penganiayaan Desak Polresta Palu Tindak Tegas Pelaku

Bahanaindonesia.com – Korban kasus penganiayaan yang terjadi pada Rabu (26/6/2025) mendesak pihak penyidik Satreskrim Polresta Palu untuk segera menangkap pelaku yang hingga kini belum diamankan. Laporan resmi atas insiden ini telah masuk sehari setelah kejadian, dengan nomor LP-B/851/VI/RES.1.6/2025/Satreskrim.

Korban bernama Veronica (47), mengalami luka serius pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Woodward Palu dengan nomor 023/III.4.II/VI/2025, luka tersebut memerlukan 12 jahitan dan menyebabkan korban harus dirawat inap secara intensif.

Suami korban, Rafael, mengungkapkan kekhawatirannya atas lambannya penanganan kasus ini. Ia menilai, belum adanya penahanan terhadap pelaku berinisial VT semakin memperparah kondisi psikologis keluarga.

“Sudah lebih dari seminggu sejak laporan kami masuk, tapi pelaku masih berkeliaran. Anak-anak saya takut, trauma. Kami khawatir kejadian serupa bisa terulang,” ujar Rafael kepada Bahana Indonesia, Kamis (3/7/2025).

Ironisnya, pelaku VT diketahui merupakan adik kandung Rafael. Lokasi rumah keluarga mereka yang bersebelahan makin memperbesar rasa cemas.

“Setiap hari istri dan anak-anak harus ke rumah ayah saya yang tinggal seorang diri. Dan di situlah pelaku juga kerap berada. Situasi ini tidak sehat bagi keluarga kami,” tambah Rafael.

LIHAT JUGA  Polda Sulteng Gandeng KPK dan Kortas Tipidkor Polri, Percepat Penanganan Kasus Korupsi di Daerah

Menanggapi hal ini, penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Palu menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Polisi telah memeriksa dua saksi, yakni VT selaku terlapor dan Rafael.

“Benar, ini kasus dalam lingkup keluarga. Tapi proses hukum tetap kami jalankan sesuai prosedur,” ujar salah satu penyidik, Rabu (3/7/2025).

Penyidik juga menyebutkan, keterlambatan dalam penanganan kasus ini disebabkan kondisi korban yang belum memungkinkan untuk diperiksa karena masih menjalani perawatan.

“Pemeriksaan terhadap korban sangat penting untuk kelengkapan unsur pidana. Begitu kondisinya stabil dan bisa dimintai keterangan, kami akan segera ambil tindakan lebih lanjut,” tandas penyidik.

Sebagai informasi, Pasal 351 KUHP menyebutkan bahwa penganiayaan dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Jika mengakibatkan luka berat, hukuman meningkat menjadi maksimal 5 tahun. Dalam kasus-kasus yang menyebabkan kematian, ancaman hukumannya jauh lebih berat.

( Adrian )