Bahanaindonesia.com – Polres Sigi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar konferensi pers terkait penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Lindu, Jumat (13/6/2025).
Kegiatan di Mapolres Sigi ini dihadiri Kapolres AKBP Kari Amsah Ritonga, SH, SIK, MH; Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos, M.Si; Wakil Bupati Dr. Samuel Pongi, S.E., M.Si; perwakilan Kajari Sigi, Kepala Balai TNLL Titik Wurdiningsih, serta Danramil Dolo Kapten Inf. Syamsur Alam.
“Ini komitmen bersama Forkopimda dan Balai Taman Nasional untuk menghentikan seluruh aktivitas PETI di Kabupaten Sigi,” tegas Bupati Rizal.
Dua tersangka diamankan karena diduga kuat mengangkut material emas dari kawasan Hutan Adat To Lindu. Tersangka AN ditangkap 28 Maret 2025 di Desa Pakuli, Gumbasa, dengan barang bukti 7 karung material ref dan 1 unit mobil. Tersangka YA ditangkap 27 April 2025 di Desa Langko, Lindu, dengan 4 karung material.
Kapolres AKBP Kari Amsah Ritonga menyatakan para pelaku dijerat dengan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan (ancaman 10 tahun penjara, denda hingga Rp500 miliar).
UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral (ancaman 5 tahun penjara, denda hingga Rp100 miliar)
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga rawan memicu penyalahgunaan narkoba di kalangan penambang,” tegas Kapolres.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Sigi akan membangun pos pengamanan di area tambang ilegal. Balai TNLL pun berkomitmen melakukan rehabilitasi ekosistem di kawasan bekas tambang bersama masyarakat setempat.
“Pemulihan lingkungan akan menjadi fokus utama,” ujar Kepala Balai TNLL.
Langkah terpadu ini menegaskan sinergitas Forkopimda dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sigi.


























