Buron Korupsi APBDes Siatu Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulteng di Makassar

Bahanaindonesia.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) berhasil mengamankan tersangka buron kasus dugaan korupsi, Muhamad Ali, di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (16/6/2025), sekitar pukul 10.00 WITA.

Muhamad Ali merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh I Nyoman Purya, SH, MH (Kepala Seksi V Kejati Sulteng), bersama Haris Kiyai, SH, MH (Kasi IV Kejati Sulteng), Muhamad Nuzul, SH (Kasi Intel Kejari Tojo Una-Una/Plt Kacabjari Wakai), dan Aswar Anas, S.Kom.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Kepala Cabang Kejari Tojo Una-Una, dengan dasar Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sulteng Nomor: SP.OPS-44/P.2/Dti.3/05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas penggunaan APBDes Siatu tahun anggaran 2019 hingga 2021, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.070.431.112,00.

LIHAT JUGA  Tokoh Agama dan Eks Napiter Dorong Kapolda Sulteng Lanjutkan Operasi Madago Raya 2026

Selama proses pencarian, tim Tabur melakukan pendekatan persuasif dengan keluarga tersangka, termasuk kepada istrinya, Sumarni Y. Liling, yang menolak memberikan informasi keberadaan suaminya. Namun, terungkap bahwa Muhamad Ali pernah mentransfer uang kepada Sumarni melalui adiknya, Anita Yunus, sebanyak delapan kali sejak November 2024 hingga Mei 2025.

Berdasarkan temuan itu, Kejati Sulteng mengirim surat permohonan bantuan pemantauan ke Kejati Sulsel, yang kemudian membuahkan hasil dengan tertangkapnya tersangka di wilayah Makassar.

Saat ini, Muhamad Ali telah diamankan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan akan segera diberangkatkan ke Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi dan akan terus memburu para buronan demi menjaga integritas keuangan negara,” tegas pernyataan resmi Kejati Sulteng.