Nama Wakapolda Dicatut dalam Isu PETI, Polda Sulteng Buka Suara

PALU, Bahanaindonesia.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) akhirnya buka suara terkait isu dugaan pembekingan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong yang mencatut nama Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.

Isu tersebut mencuat seiring maraknya aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Parigi Moutong, di antaranya Desa Tombi, Sipayo, Moutong, Karya Mandiri, hingga Salubanga. Dalam sejumlah pemberitaan, disebutkan adanya dugaan keterkaitan antara cukong tambang ilegal dengan oknum yang dikaitkan dengan pejabat kepolisian.

Menanggapi hal itu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan, bahwa seluruh tudingan tersebut tidak benar. Ia memastikan jajaran Polda Sulawesi Tengah tidak pernah memberikan perlindungan maupun terlibat dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Tidak ada pembekingan. Kami jajaran kepolisian khususnya Polda Sulawesi Tengah tidak pernah dan tidak akan melindungi aktivitas ilegal,” tegas Djoko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/12/2025).

Djoko menjelaskan, Polda Sulawesi Tengah berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Ia menyebut, jajaran kepolisian telah diperintahkan untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LIHAT JUGA  Wakapolda Sulteng Jemput Tim BPK RI di Bandara, Siap Laksanakan Pemeriksaan Keuangan Polri TA 2025

“Kami sudah perintahkan jajaran untuk melakukan penindakan. Jika ada pihak yang mencatut nama Wakapolda Sulteng dalam aktivitas ilegal, agar segera ditindak sesuai hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kabidhumas menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap PETI tidak akan dilakukan secara tebang pilih. Apabila ditemukan keterlibatan pihak mana pun, termasuk oknum aparat, Polda Sulawesi Tengah akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu yang berkembang dan tidak segan melaporkan apabila memiliki bukti terkait aktivitas PETI maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu.

“Silakan laporkan jika ada bukti. Kami akan menindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi tersebut, Polda Sulteng berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar serta terus mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan stabilitas keamanan di wilayah Sulawesi Tengah.