Bahanaindonesia.com – Sebanyak 10 orang staff yang menjadi operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sigi telah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sigi, terkait terjadinya penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga kuat tidak sesuai asli (Palsu,red).
Dugaan KK serta KTP palsu ini mencuat, setelah salah seorang masyarakat Kabupaten Sigi yang berdomisili di wilayah Desa Tinggede, Kecamatan Marawola yang diketahui bernama Ilhamuddin, dilaporkan atas kasus dugaan penipuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari tangan terlapor Ilhamuddin, ditemukan barang bukti yakni dua (2) buah KK serta dua (2) KTP yang berbeda Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamatnya, namun orang yang ada dalam foto KTP adalah sama.
Masalah inipun dibenarkan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Sigi, Pasobongan SH MM saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, (26/08) kemarin.
“Staff saya kurang lebih sudah 10 orang yang diperiksa penyidik Kepolisian, terkait masalah ini,” ungkapnya, sembari menambahkan, dirinya selaku Kadis belum pernah mendapat panggilan resmi dari penyidik terkait soal terbitnya KK dan juga KTP yang diduga palsu tersebut.
Dijelaskannya, pihak Disdukcapil Kabupaten Sigi, hanyalah menerbitkan KK terlapor Ilhamuddin, sesuai dengan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SK PWNI) yang telah diterbitkan oleh pihak Disdukcapil Kota Palu.
“Jadi begitu syarat SK PWNI dinyatakan lengkap oleh pihak Disdukcapil Kota Palu, Kami pun melaksanakan tugas untuk segera memproses serta menerbitkan KK-nya di Sigi.
Akan tetapi kami tidak menerbitkan KTP atas nama oknum yang dimaksud. Kabar yang saya terima, identitas sebenarnya bernama Ilham.
Namun dia kembali menerbitkan KTP atas nama Ilhamuddin dengan NIK berbeda tapi wajah sama. Begitu halnya dengan KK-nya, yang satu nama Ilham dan satunya lagi bernama Ilhamuddin, NIKnya juga berbeda,” bebernya lagi.
Menurutnya, bila penyidik kepolisian meminta segala sesuatu berkas/dokumen terkait masalah tersebut, maka dirinya akan bersedia penuh untuk membantu dalam memberikan informasi.
“Apa saja data yang diminta Polisi dalam proses penyidikan kasus ini, maka akan kami siapkan seluruhnya,” kata Pasobongan, enggan untuk memperlihatkan NIK serta identitas pelaku dugaan pelaku penipuan serta penerbitan KK – KTP palsu tersebut kepada awak Media.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala (Ka) Polres Sigi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reza A Simanjuntak, yang dikonfirmasi Sabtu (27/08) Siang, tentang hal tersebut, belum dapat memberikan komentar.
(A. Yuliansyah)