Wakajati Sulteng Pimpin Ekspose Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Parigi Moutong

PALU, Bahanaindonesia.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Wakajati Sulteng) Immanuel Rudy Pailang, S.H., M.H. kembali memimpin kegiatan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) secara daring bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Pidana Umum Kejati Sulteng dan menjadi wujud konsistensi Kejaksaan dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Sebelum pemaparan perkara, Wakajati Sulteng terlebih dahulu melakukan evaluasi singkat terhadap kesiapan ekspose, mulai dari kelengkapan administrasi hingga materi presentasi dan dokumentasi pendukung. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penerapan Restorative Justice telah dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ekspose kali ini diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, dengan perkara atas nama tersangka IBRAHIM, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Berdasarkan paparan perkara, peristiwa bermula saat tersangka mengonsumsi minuman keras tradisional jenis cap tikus di Desa Lado, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong. Interaksi antara tersangka dan korban Nuham Hartono berujung pada perselisihan setelah korban menegur tersangka agar tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum. Teguran tersebut memicu emosi tersangka hingga melakukan pemukulan satu kali ke arah bibir kanan korban.

LIHAT JUGA  Seleksi SIP Polda Sulteng Masuki Tahap Akhir, 62 Peserta Dinyatakan Lulus Terpilih

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bibir, memar, dan lecet sebagaimana tercantum dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 800/01/PKM Tada/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh UPTD Puskesmas Tada. Korban sempat menjalani perawatan medis dan membutuhkan waktu pemulihan sebelum kembali menjalankan aktivitasnya sebagai kepala desa.

Permohonan penghentian penuntutan diajukan setelah seluruh syarat formil dan materil Restorative Justice terpenuhi. Sejumlah pertimbangan kemanusiaan turut menjadi dasar, di antaranya tersangka merupakan tulang punggung keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan tiga anak yang masih di bawah umur.

Selain itu, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. Perdamaian tersebut dinilai penting untuk menjaga keharmonisan hubungan kekeluargaan, mengingat keduanya memiliki hubungan sebagai ipar.

Berdasarkan hasil ekspose, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut disetujui oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui sarana daring.

Melalui penerapan keadilan restoratif ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

LIHAT JUGA  Masyarakat Tomini Kompak Tolak Tambang, Aksi Damai Berlangsung Kondusif