‎Wagub Sulteng Larang SMAN Lakukan Pungutan Berkedok Komite dan OSIS

PALU, Bahanaindonesia.com- Menjelang persiapan Tahun Ajaran (TA) baru di tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) se-Provinsi Sulawesi Tengah, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan dana kepada peserta siswa baru oleh pihak sekolah.

‎Penegasan tersebut disampaikan Wagub Reny saat ditemui pada Kamis (07/05). Ia menyoroti masih maraknya praktik pungutan yang dilakukan sejumlah sekolah dengan mengatasnamakan Komite Sekolah maupun Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

‎“Saat ini Pemprov Sulteng melalui Program Berani Cerdas telah menganggarkan kebutuhan siswa lewat Dana BOS Daerah. Jadi ke depannya apabila masih terjadi hal serupa, maka pihak sekolah akan mendapat konsekuensi yang tidak main-main,” tegas Reny.

‎Menurutnya, Program Berani Cerdas melalui dukungan Dana BOS Daerah merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan siswa, sekaligus upaya menjaga kondisi psikologis para peserta didik di lingkungan sekolah.

‎“Kami pemerintah tidak ingin ada siswa yang merasa minder hingga berdampak pada mentalnya di sekolah akibat adanya permintaan-permintaan uang tersebut. Sebab tidak semua orang tua siswa memiliki kemampuan yang sama untuk memenuhinya,” ujarnya.

‎Selain pungutan berkedok komite sekolah, Wagub juga menegaskan larangan terhadap pengumpulan dana perpisahan atau pelepasan siswa yang selama ini kerap dilakukan dengan mengatasnamakan OSIS di sejumlah SMAN, khususnya di wilayah Kota Palu.

‎“Jadi mulai sekarang, semua itu tidak lagi diperbolehkan,” tandasnya.

LIHAT JUGA  Transformasi Limbah Sawit Jadi Energi Bersih, PT Nagata Bio Energi Buka Peluang Ekonomi Baru di Kalimantan Selatan