UIN Palu Benarkan Oknum Dosen Terseret Dugaan Kasus, Rektorat Siapkan Sidang Kode Etik

PALU Bahanaindonesia.com – Pihak Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu membenarkan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga dosen aktif berinisial AGM tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan persoalan hukum yang mencuat belakangan ini.

Rektor UIN Datokarama Palu melalui Wakil Rektor II, Prof. Dr. Hamlan, M.Ag, menegaskan bahwa AGM memang merupakan dosen dan ASN aktif di lingkungan kampus tersebut.

“AGM benar adalah salah satu dosen dan ASN di sini, dan sampai saat ini masih aktif mengajar,” ujar Prof Hamlan saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya. Senin (15/12/2025).

Menurut Prof Hamlan, pihak universitas sebenarnya telah mengambil langkah tegas jauh sebelum kasus ini kembali ramai diperbincangkan di media dan media sosial. Ia menyebut, Rektor UIN telah mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian AGM dari jabatannya sebagai Kepala Pusat International Office pada Juli 2025 lalu, setelah menerima aduan dari seorang perempuan berinisial SL.

“Langkah itu kami anggap sebagai tindakan nyata. Kami tidak ingin mencampuri urusan pribadi seseorang, namun karena yang bersangkutan adalah ASN UIN dan laporan disampaikan secara resmi ke universitas, maka ini menyangkut nama baik institusi,” jelasnya.

LIHAT JUGA  Kabidpropam Polda Sulteng Ingatkan Personel Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik

Prof Hamlan menambahkan, penonaktifan jabatan tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga marwah dan integritas lembaga pendidikan.

Rektorat sempat menganggap persoalan ini telah selesai. Namun, kembali mencuatnya kasus tersebut dalam pemberitaan dan media sosial pada pekan lalu mendorong universitas untuk mengambil langkah lanjutan.

“Terus terang, kami berpikir persoalan ini sudah selesai pada waktu itu. Namun ternyata kembali bergejolak dan menjadi konsumsi publik,” katanya.

Atas dasar itu, Rektorat UIN Datokarama Palu kembali mengambil langkah lanjutan dengan memanggil ASN yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dalam sebuah pertemuan internal. Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah unsur pimpinan dan lembaga internal kampus.

“Kami baru saja kembali memanggil oknum ASN yang bersangkutan dalam pertemuan tim, bersama Ketua Senat, Wakil Rektor III, Komite Disiplin ASN UIN, Kepala Biro, dan Kepala Kepegawaian,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak universitas mempertanyakan alasan kasus ini kembali mengemuka. Atas dasar itu, UIN Datokarama Palu memastikan akan menindaklanjuti melalui sidang kode etik ASN.

“Kami akan memproses yang bersangkutan sesuai mekanisme ASN melalui sidang kode etik. Penjadwalannya akan kami lakukan dalam waktu dekat, menyesuaikan agenda kampus karena saat ini kami juga menerima tamu dari pusat dan menjalankan sejumlah program,” ujar Prof Hamlan.

LIHAT JUGA  Masuki Polda Sulteng, Irjen Endi Sutendi Disambut Tradisi Adat Kaili

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers dan mengungkap perkembangan kasus dugaan penipuan dan kekerasan seksual yang dialami klien mereka, SL, yang diduga melibatkan oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Palu.

LBH Sulteng menyatakan saat ini tengah mengawal proses hukum yang berjalan, baik laporan balik yang dilayangkan korban maupun laporan yang telah masuk tahap penyidikan di Polda Sulteng. LBH juga telah menyurati pihak kepolisian dan kementerian terkait agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan profesional.

Pihak UIN Datokarama Palu menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta memastikan penanganan internal dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku bagi ASN.