Tersangka Curas di Tawaeli, Berhasil Ditangkap Polisi

PALU – Kepolisian Resort Palu melalui anggota Reskrim Polsek Palu Utara kembali berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Tersangka bernama AS (26) itu ditangkap di Jalan Yanggebodu, Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Jumat (26/6/2020) pukul 21.00 WITA.

“Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) B/39/VI/2020/Sulteng/Resor Palu, hari jumat tanggal 26 Juni 2020,” jelas Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh, membenarkan penangkapan tersebut.

Lanjut Kapolres Sholeh, penangkapan berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Palu Utara, bahwa pelaku berdasarkan LP berada di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pantoloan.

Sehingga Unit Reskrim Palu Utara yang dipimpin Kapolsek IPTU Rustang, SH bergerak menuju Jln.trans sulawesi Kelurahan Pantoloan melakukan penangkapan. Tersangka AS berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, kata Kapolres.

“Dari hasil introgasi terhadap pelaku, bahwa benar melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Palu Utara, untuk saat ini masih dalam pengembangan.” tambah Kapolres Sholeh.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni 1 unit smartphone dan 1 unit motor,”pungkasnya.

(Rdn)