Terbukti Jadi Calo, Perwira Polisi di Sulteng Dipecat Tidak Hormat

Bahanaindonesia.com – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menindak tegas anggotanya yang terlibat praktik percaloan dalam penerimaan anggota Polri. Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M resmi dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis, 6 Februari 2025.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik Polri.

“AKP M terbukti sebagai calo dalam penerimaan anggota Polri tahun 2022. Ia menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi Bintara Polri dengan meminta uang sebesar Rp 175 juta,” ungkap Kombes Pol. Djoko di Palu, Sabtu (8/2/2025).

Polda Sulteng berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi anggota lain agar tidak terlibat praktik serupa. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur tawaran calo dalam penerimaan anggota Polri.

“Kami ingin menghapus stigma negatif bahwa ‘Masuk Polri Bayar’. Jangan percaya calo, karena seleksi anggota Polri dilakukan secara transparan dan bersih,” tegasnya.

Dengan adanya tindakan ini, Polda Sulteng berkomitmen menjaga integritas dalam rekrutmen anggota Polri serta memastikan bahwa hanya mereka yang berkompeten dan berintegritas yang lolos menjadi bagian dari kepolisian.

“Bagi orang tua yang anaknya mengikuti seleksi Polri tahun ini, jangan tergoda menggunakan jasa calo. Seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Dengan pemecatan AKP M, Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap proses rekrutmen, demi menciptakan Polri yang bersih, berintegritas, dan benar-benar melayani masyarakat.