Tegakkan Hukum, Kejari Sigi Musnahkan Bukti Narkotika dan Kejahatan Umum


Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (10/7). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo.

Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid, S.H., M.H., memimpin langsung proses pemusnahan yang disaksikan sejumlah unsur forkopimda dan pemangku kepentingan, di antaranya Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, Camat Dolo Mohamad Ali, Panitera PN Donggala Aswar, perwakilan Danramil 1306-04 Dolo, dan Lapas Perempuan Palu.

Dalam sambutannya, Kajari Sigi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sigi.

“Pelaksanaan pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab jaksa untuk melaksanakan perintah putusan hakim, serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali. Ini juga sebagai bentuk efek jera bagi pelaku kejahatan,” tegas Aria Rosyid.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Pemulihan Aset, Mutiara Ayu Puspitasari, S.H., dalam laporannya menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara pidana umum, terdiri dari 6 perkara narkotika jenis sabu dan 9 perkara pidana umum lainnya.

LIHAT JUGA  Perkuat Sinergi Hukum, Mayjen TNI Eka Wijaya Kunjungi Kejati Sulteng

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), sejumlah telepon genggam, senjata tajam seperti parang dan ketapel lengkap dengan anak panah, serta pakaian yang digunakan dalam tindak kejahatan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, serta disaksikan langsung oleh unsur terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.