MOROWALI, Bahanaindonesia.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak tegas PT Bumi Morowali Utama (BMU) dengan menguasai kembali lahan tambang seluas 62,15 hektare di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Tindakan ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa izin pemanfaatan penggunaan kawasan hutan (IPPKH/PPKH).
Kegiatan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan itu dilaksanakan pada Selasa (4/11/2025) dan dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH. Turut mendampingi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sebagai Wakil Ketua I, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., juga hadir mendampingi rombongan dalam rangkaian kunjungan kerja tersebut. Sejumlah pejabat tinggi dari berbagai instansi turut serta, termasuk Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, serta unsur Forkopimda Sulawesi Tengah.
Menurut keterangan resmi Satgas, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penertiban kawasan hutan yang telah dilakukan pada 28 Oktober 2025. Dalam kunjungan itu, rombongan meninjau langsung area tambang di dalam kawasan hutan produksi terbatas yang masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT BMU.
Selain meninjau lapangan, Menhan Sjafrie dan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga melakukan pemasangan plang tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, serta mengikuti rapat virtual dengan sejumlah koordinator wilayah Satgas PKH di berbagai provinsi.
“Hari ini kita saksikan kehadiran negara untuk menertibkan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan. Yang legal kita dorong untuk tetap berproduksi, yang ilegal akan kita tindak sesuai hukum. Kepentingan nasional harus kita tegakkan dan selamatkan, tanpa pandang latar belakang siapa pun pelakunya,” tegas Menhan Sjafrie Sjamsoeddin kepada wartawan di lokasi.

Berdasarkan hasil temuan Satgas PKH, PT BMU dinilai melanggar ketentuan dengan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin penggunaan kawasan hutan. Atas pelanggaran tersebut, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda senilai Rp. 2.350.280.980.761 (Dua triliun tiga ratus lima puluh miliar, dua ratus delapan puluh juta, sembilan ratus delapan puluh ribu, tujuh ratus enam puluh satu rupiah). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan.
Penertiban lahan tambang di Morowali ini menjadi langkah konkret Satgas PKH dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan dan tata kelola pertambangan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.

























