PALU, Bahanaindonesia.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Una-Una, Dr. Rizky Fachrurrozi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kolami menjadi cermin penting bagi seluruh desa di Kabupaten Tojo Una-Una agar lebih berhati-hati, transparan, dan akuntabel dalam mengelola dana desa.
Dalam keterangannya kepada bahana Indonesia jumat (24/10/2025) malam, Dr. Rizky mengatakan bahwa pengalaman hukum di Desa Kolami harus menjadi peringatan dini bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar tidak bermain-main dengan keuangan negara.
“Kasus di Desa Kolami harus menjadi cermin bagi desa lain. Dana desa wajib digunakan sesuai peruntukan, sesuai undang-undang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara sah menurut hukum,” ujarnya tegas.
Kejari Touna sebelumnya berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp70.960.093,00 dari penyalahgunaan APBDes Desa Kolami tahun anggaran 2020–2022. Dari hasil penyelidikan, ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp197.531.206,60, dengan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan desa.
Menurut Dr. Rizky, langkah pengembalian dana tersebut tidak hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga bagian dari pemulihan keuangan negara agar dana publik dapat kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Orientasi kami bukan hanya menghukum, tapi juga memulihkan. Kami ingin setiap rupiah uang negara yang diselewengkan kembali untuk rakyat,” ungkapnya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan sungkan memberikan efek jera bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan korupsi. Sikap tegas itu, kata dia, penting untuk menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan aparatur pemerintahan.
“Kejaksaan akan bertindak tegas. Siapa pun yang menyalahgunakan uang negara, pasti kami tindak sesuai hukum. Ini bentuk efek jera agar tidak ada lagi penyimpangan serupa,” ujar Dr. Rizky menegaskan.
Ia berharap, pengembalian dana dari kasus Kolami dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa.
“Kejaksaan memiliki peran strategis tidak hanya dalam penuntutan perkara pidana, tetapi juga dalam menjaga keuangan negara agar tetap aman, efisien, dan tepat sasaran melalui kegiatan penyelidikan, pengawasan, serta pendampingan hukum bagi pemerintah daerah dan desa,” jelasnya.
Sebagai penutup, Kajari Tojo Una-Una menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis, memastikan setiap rupiah uang negara yang diselewengkan dapat dikembalikan untuk kemakmuran masyarakat.
“Pengembalian kerugian negara ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan Tojo Una-Una dalam menegakkan tindak pidana korupsi. Kami ingin memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas mantan Koordinator Kejati Sulteng itu.


























