Resmi Ditetapkan Tersangka, Mantan Kasubseksi Kantor Pertanahan Kota Palu Akhirnya Jalani Penahanan


Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi melakukan penahanan kepada mantan Kepala Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat Kantor Pertanahan Kota Palu, An MAT (Lk).

Kejati melakukan penahanan terhadap tersangka MAT karna diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar, selanjutnya statusnya ditetapkan sebagai tersangka .

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kasi Penkum Kejati Sulteng) Mohamad Ronal, S.H., M.H mengatakan, penahanan terhadap tersangka itu dilakukan sejak Kamis (29/09) di Rutan Kelas lla Palu, untuk 20 hari ke depan.

“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulteng telah melakukan penahanan badan terhadap 1 (Satu) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pungutan liar oleh mantan Kepala Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat kantor pertanahan kota palu, tahun 2020 sampai tahun 2022” kata Ronal dalam keterangannya, Kamis (29/09/2022).

Kasi Penkum Kejati Sulteng menyampaikan, alasan penahanan terhadap tersangka tersebut berdasarkan syarat obyektif yaitu ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun. Dan syarat subyektif yaitu dikawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP,” ujarnya.

Penahanan terhadap tersangka MAT juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah NOMOR : Print-08/P.2.5/Fd.1/09/2022 dan sebagaimana yang tercantum pada surat perintah penahanan tersebut tersangka MAT melanggar Pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf a, pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.

(Rezka)