Ditreskrimum Polda Sulteng Ungkap Aksi Pencurian Berjaringan
PALU, Bahanaindonesia.com – Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama meresahkan warga.
Tersangka berinisial EL (27), warga Huntara Mamboro Palu, diringkus di kawasan pergudangan Layana, Palu, pada Senin (21/7). EL bukan pelaku biasa. Ia mengaku telah melakukan aksi pencurian di 43 lokasi berbeda dan terlibat dalam 21 kasus pembongkaran rumah.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan kasus curanmor Yamaha Mio M3 hitam yang terjadi di Jl. Dupa Indah, Palu, pada 29 Juni 2025,” ungkap Plh. Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Rabu (23/7).
Dari hasil pemeriksaan, EL mengaku beroperasi di berbagai wilayah seperti Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala (Pantai Barat), dan Dongi-Dongi Poso. Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa dan kembali beraksi setelah bebas.
Saat ini, tim Resmob masih mengembangkan penyidikan untuk melacak keberadaan barang bukti dan kemungkinan adanya pelaku lain.
“Perkembangan penyidikan akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegas AKBP Sugeng.

























