JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah kepada DPR RI.
Rapat Kerja Tingkat I itu dilaksanakan di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (24/06/2020).
“Saya selaku Mendagri mewakili Pemerintah bersama Menkumham atas perintah Bapak Presiden, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang.
Kita tahu dalam UU sebelumnya di Tahun 2015, Pilkada itu akan dilaksanakan jelas disebut September 2020. Oleh karena itu kami, DPR, Pemerintah, dan penyelenggara Pemilu sepakat menunda ke 9 Desember 2020,” kata Mendagri usai mengikuti rapat.
Dijelaskannya, penundaan tahapan Pilkada karena bencana non-alam berupa pandemi Covid-19 didasarkan pada skenario optimis bahwa pelaksanaan Pilkada akan berlangsung sukses dan aman dari Covid-19 selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk itulah, Perppu yang telah dikeluarkan harus ditetapkan menjadi Undang-Undang.
“Di bulan Mei kita putuskan ditundanya ke 9 Desember 2020, kita pada skenario optimis. Perppu sudah dikeluarkan, KPU sudah mengeluarkan aturan.
Mendagri juga sudah mengelurakan aturan, dan kemudian kita follow up, otomatis namanya Perppu harus menjadi Undang-Undang.
Untuk bisa menjadi Undang-Undang rancangannya harus dibahas dengan DPR yang diwakili Komisi II,” jelasnya.
Meski demikian ia menjelaskan rapat tersebut masih memiliki perjalanan panjang.
Untuk menetapkan sebuah Perppu menjadi Undang-Undang, dibutuhkan penjelasan dari Pemerintah, pandangan fraksi, hingga sampai pada rapat paripurna untuk disetujui atau tidak.
(Puspen Kemendagri)