Polres Poso Tangkap Pengedar Sabu Residivis, 71 Paket Diamankan

POSO, Bahanaindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AK alias P (29), yang merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Tentena, Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Senin (25/8/2025).

AK diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus serupa di Kabupaten Sigi, namun kembali beraksi dengan mengedarkan sabu di wilayah Poso.

Kapolres Poso melalui Kasat Narkoba, IPTU Herfian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di tempat tinggal (Kosan) AK saat ia sedang makan bersama seorang perempuan yang merupakan pacarnya.

“Penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat kelurahan dan warga sekitar. Dalam penggeledahan, kami menemukan 71 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 63,56 gram,” jelas IPTU Herfian.

Selain paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain: alat hisap (bong), timbangan digital, satu unit ponsel, tiga kotak bening, korek api, dua kaca pirex, satu pak plastik merah, serta dua buah tas masing-masing berwarna hijau dan hitam.

Saat ini, tersangka AK telah diamankan di Mapolres Poso dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

IPTU Herfian menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Poso.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba. Kami akan kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Poso dalam membersihkan wilayahnya dari ancaman narkotika.