Polres Bangkep Grebek Penyulingan Miras di Hutan

SALAKAN – Dalam rangka cipta kondisi dan antisipasi kerawanan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Banggai Kepulauan, personel Polres Bangkep melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu, (19/07/2020).

Kapolres Banggai Kepulauan melalui Kasat Reskrim Iptu Ismail bersama anggota Satuan Reskrim Polres Bangkep melaksanakan kegiatan KRYD di 2 wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Totikum dan Tinangkung Utara, Banggai Kepulauan.

Sasaran operasi dalam giat KRYD kali ini adalah pemberantasan dan pencegahan penyakit masyarakat seperti minuman keras dan judi. Karena dampak miras dan judi sangat buruk bagi pelaku dan juga mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat pada umumnya, kata Iptu Ismail.

“Dari hasil operasi yang dilaksanakan tersebut, di temukan 3 tempat pembuatan atau penyulingan minuman keras olahan jenis cap tikus.

Adapun ke-3 tempat itu, masing-masing satu di Desa Batang Babasal, Kecamatan Totikum dan dua peyulingan di temukan di Desa Luk Sagu, Kecamatan Tinangkung Utara, Bangkep,” terang perwira Polri itu.

Dalam operasi kali ini, sambungnya, babuk yang diamankan 1000 liter miras olahan, akan tetapi sebagian masih berupa bahan baku dan langsung dimusnahkan di lokasi pembuatan atau penyulingan. Karena pertimbangan sulitnya akses jalan masuk ke dalam hutan belantara dan hanya bisa di tempuh dengan berjalan kaki sejauh 2 kilometer.

Sedangkan barang bukti miras olahan yang jadi (Cap Tikus) yang di simpan pelaku dalam jerigen ukuran 30 liter sebanyak 4 jerigen dan ukuran 5 liter sebanyak 25 jerigen kini di amankan ke Mapolres Bangkep di Salakan dan beberapa wadah penampungan bahan baku serta peralatan penyulingan. Papar mantan Kapolsek Rio Pakava itu.

Sementara, saat dilaksanakan giat operasi kata Iptu Ismail menjelaskan, yang diduga sebagai pemilik atau pelaku telah kabur melarikan diri ke dalam hutan, akan tetapi identitas semuanya sudah di ketahui dan akan dilakukan upaya pemanggilan melalui Kepala Desanya.

“Meminta kesadaran dan kerjasama dari masyarakat untuk mengikuti seluruh instruksi dari pemerintah dalam hal mengantisipasi penyebaran miras dan judi. Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menenggak miras dan bermain judi.” Pungkasnya.

(Wies)