Polda Sulteng Turun Tangan, Usut Tuntas Dugaan Diskriminasi Ras hingga Pembakaran Kantor PT RCP di Morowali

PALU, Bahanaindonesia.com – Polda Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menegaskan komitmennya mengusut tuntas dugaan diskriminasi ras dan etnis serta peristiwa pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kabupaten Morowali yang terjadi pada 3 Januari 2026.

Sejak 5 Januari 2026, Polda Sulteng telah menurunkan tim pengawasan gabungan yang melibatkan Bidpropam, Itwasda, serta unsur fungsi reserse. Tim ini bertugas melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP).

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyampaikan bahwa hasil sementara menunjukkan penanganan kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis dengan terduga pelaku berinisial AD oleh Polres Morowali telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, penyidikan kasus pembakaran Kantor PT RCP masih terus berjalan. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Dalam penyidikan kasus pembakaran, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Polda Sulteng memastikan proses hukum dilaksanakan secara objektif dan profesional,” ujar Kombes Djoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1/2026).

LIHAT JUGA  Polsek Parigi Aktif Dukung Pertanian Lewat Program Kebun Binaan

Terkait penangkapan seorang jurnalis berinisial RM, Kombes Djoko menegaskan bahwa tindakan kepolisian tersebut tidak ada kaitannya dengan profesi yang bersangkutan. Penindakan dilakukan murni atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana umum.

“Saat ini, satu terduga pelaku kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis berinisial AD serta tiga terduga pelaku pembakaran berinisial RM, A, dan AY telah diamankan di Mapolres Morowali. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait adanya terduga pelaku yang berprofesi sebagai jurnalis, Polda Sulteng melalui Polres Morowali telah berkoordinasi dan akan menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antarlembaga.

Langkah tersebut dilakukan untuk menghormati kebebasan pers serta membedakan secara tegas antara penanganan tindak pidana umum dan sengketa pers.

Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” pungkasnya.

LIHAT JUGA  Kriminalitas di Sulteng Meningkat, Kapolda Beberkan Data Lengkap Rilis Akhir 2025