Polda Sulteng Musnahkan 29 Kg Sabu, Baca Infonya

Bahanaindonesia.com – Sebanyak 29 Kilogram narkotika jenis sabu hari ini dimusnakan oleh Polda Sulteng, Senin (21/03/2022).

Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs.Rudi Sufahriadi menerangkan, bahwa narkotika yang dimusnakan hari ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai pada 25 Desember 2021(red) di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Sejauh ini dalam perkara tersebut penyidik Ditresnakoba menetapkan 5 orang tersangka dan 1 diantaranya adalah masih merupakan warga negara indonesia namun telah lama berdomisili di malaysia, ungkap Rudy.

“Dengan dimusnakannya 29 Kilogram narkotika jenis sabu ini, kita dapat asumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang, jika di lihat dari jumlah penduduk sulawesi tengah sebanyak 3,03 juta jiwa maka yang terselamatkan ± 8% dari jumlah penduduk sulawesi tengah.

“Walaupun di tengah pandemi covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. Mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini,” tandas Kapolda Sulteng.

LIHAT JUGA  Polda Sulteng Dukung Lomba Kreatif Humas Polri, Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Terpisah Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto.,S.I.K.,M.H melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnakan oleh Polda Sulteng hari ini telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan dan dimusnakan dengan cara direbus dan air rebusan di buang kedalam septiteng.

“Berat awal barang bukti 29 Kilogram kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan.

Terhadap tersangka, kata Sugeng, di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda 1 Miliyar – 10 Miliyar.

Turut hadir dalam pemusnahan ini pejabat utama Polda Sulteng dan unsur forkopimda Sulawesi Tengah kemudian dirangkaikan dengan pemberian piagam penghargaan oleh kepala Bea dan Cukai Pantoloan kepada Polda Sulteng.

***