Pidsus Kejati Sulteng Gelar FGD, Rumuskan Strategi Baru Perkuat Penanganan Korupsi

PALU, Bahanaindonesia.com – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Merajut Kebersamaan Pandang dalam Penanganan Korupsi yang Lebih Efektif”, Rabu (3/12/2025). Kegiatan berlangsung di lantai 6 Gedung Kejati Sulteng dan dibuka oleh Wakil Kepala Kejati Sulteng, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H.

FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng Sohe, S.H., M.H.; perwakilan BPKP Sulteng melalui Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Investigasi, Bayu Emhadi Wibowo; Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Rahmat Bakri, S.H., M.H.; serta Aspidsus Kejati Sulteng, Salahuddin, S.H., M.H.. Hadir pula para koordinator Pidsus, kasidik, serta pejabat eselon IV penyidik Pidsus lingkungan Adhyaksa Kejati Sulteng.

Dalam sambutannya, Wakajati Sulteng Imanuel Rudy Pailang memberikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta FGD. Ia menekankan pentingnya kegiatan tersebut sebagai sarana memperluas wawasan dan menyatukan persepsi dalam pemberantasan korupsi.

“Saya berharap peserta dapat menggali ilmu dari para narasumber. Kegiatan ini penting untuk menyamakan persepsi kita agar penanganan korupsi bisa lebih efektif, sehingga perlindungan terhadap negara dan masyarakat bisa lebih optimal,” ujarnya.

LIHAT JUGA  Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Tambang PT BMU di Morowali Seluas 62,15 Hektare

Penanganan korupsi ungkapnya, harus benar-benar dirasakan manfaatnya karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Dampaknya sistemik dan memengaruhi masa depan generasi bangsa,” tambahnya.

Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dan penyatuan paradigma antar lembaga penegak hukum (APH) serta institusi terkait. Menurutnya, tidak ada satu pun lembaga yang dapat bekerja sendiri dalam memberantas korupsi, terlebih ketika tantangan saat ini mencakup perbedaan pemahaman mengenai alat bukti dan standar pembuktian kerugian keuangan maupun kerugian perekonomian negara.

“Diperlukan kesamaan pandang yang modern. Upaya penindakan tidak boleh berjalan parsial, karena korupsi bukan hanya soal kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian perekonomian yang berdampak luas,” pungkasnya.

Kegiatan FGD bertujuan menyatukan pola pikir dari tahap penyelidikan hingga eksekusi perkara korupsi, dengan fokus utama pada percepatan pengembalian aset dan kerugian negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dari diskusi ini kami berharap tercipta penegakan hukum yang lebih efektif, meningkatkan efek jera, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penyelamatan aset,” ujar Aspidsus Salahuddin.

LIHAT JUGA  Pemkab Sigi Siapkan 80 Unit Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu Tahun 2026

FGD ini dipandang sebagai langkah awal penyatuan strategi antara Kejaksaan, BPKP, Pengadilan, dan akademisi. Dengan terbangunnya kesamaan pandang dan koordinasi yang lebih solid, Kejati Sulteng optimistis bahwa penanganan perkara korupsi akan semakin efektif, akuntabel, dan memenuhi tuntutan publik yang menginginkan penegakan hukum yang bersih dan transparan.

Dengan pertemuan yang mengumpulkan beragam perspektif ini, Kejati Sulteng optimistis bahwa praktik penanganan perkara korupsi bisa semakin berkualitas dan selaras dengan harapan publik.