Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejati Sulteng Expos Sejumlah Perkara yang Ditangani

PALU – Hari Rabu tadi (22/7) adalah Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, meski ditengah pandemi kegiatan upacara Hari Bhakti Adhyaksa dikantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dilaksanakan secara virtual online, berlangsung sederhana dan khidmat, diikuti seluruh jajaran Kejati Sulteng.

Dalam kesempatan itu, Kejati Sulteng Gerry Yasid SH MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulteng, Sapta Subrata, SH, MH meyampaikan sejumlah perkara yang ditangani pihak Kejati Sulteng sejak tahun 2019 sampai bulan Juli 2020, diantaranya, ;

Pertama, jumlah perkara yang ditangani untuk penyelidikan 15 perkara, Penyidikan 19 perkara, Penuntutan 30 perkara, eksekusi yang dilaksanakan 24 perkara.

“Penuntutan tersebut adalah hasil dari penyelidikan pihak Kejati dan pihak Dirkrimsus Polda Sulteng,” ujar Wakajati yang di dampingi para asisten saat konferensi Pers, diruang press room Kejati Sulteng, Rabu ( 22 /7/2020)

Kemudian, jumlah kasus Tindak pidana Umum yang ditangani berjumlah 1291 perkara. 367 perkara merupakan sisa perkara tahun lalu (red), kemudian 924 perkara masuk sampai bulan Juli 2020.

Dari 1291 perkara tersebut, 951 Perkara telah selesai dan tersisa 340 perkara. Dari jumlah tersebut mayoritas adalah perkara Narkoba.

“Narkoba betul – betul merusak, dari statistik LP, dimana – mana penuh perkara narkoba, harus jadi musuh kita bersama, Sehingga untuk menekan perkara narkoba di Sulteng, pihak kami berkerjasama dengan direktorat Narkoba Polda dan BNN Provinsi,” Imbuhnya.

Lanjut Wakajati, Berkas perkara SPDP, sisa tahun lalu (2019) ada 213 perkara, tahun 2020 masuk 990 perkara, jumlah keseluruhan 1203 perkara. Dari jumlah itu 825 perkara telah diselesaikan, tersisa 378 Perkara.

“Untuk penuntutannya, ada 994 perkara, dengan rincian sisa tahun lalu (red) 40 perkara dan tahun ini masuk 954 perkara.
Semuanya telah selesai disidangkan 994 perkara, jadi saat ini sudah kosong,” Imbuhnya lagi.

Kemudian terkait perkara banding 0, Kasasi pidana umum 4 perkara, dari 4 perkara tersebut 1 Perkara sudah selesai, dan 3 perkara menunggu putusan banding baru.

Selanjutnya untuk kegiatan pemulihan Keuangan Negara Rp1.577.000.000. Dan penyelamatan Keuangan Negara Rp 2 Milliar. Dan pendampingan dana recovusing Covid 19 Rp.332 Milliar.

Kemudian, Surat Kuasa Non Litigasi 60 SKK. Dan Surat Kuasa Litigasi 19 SKK. Untuk giat Datun Kejati Sulteng saat ini menjalin MOU dengan 24 pihak instansi, Jelas Wakajati.

Selama pandemi Covid 19, jumlah kasus yang telah disidangkan se Sulteng secara virtual online, berjumlah 4200 perkara. Persidangan secara virtual ini kata Wakajati sesuai surat dan petunjuk Jaksa Agung, ternyata sangat membantu pihak Kejari dibeberapa Daerah yang tidak mempunyai kantor pengadilan.

“Sidang online virtual ini sangat membantu, seperti Morowali, Tojo una – una dan Banggai Kepulauan, karena biasanya harus membawa tersangka ke pengadilan Poso dengan segala resiko, walaupun ada kekurangan karena faktor ketergantungan signal sehingga terkadang kedengaran tidak jelas,” pungkasnya.

(**)