PERDA Penanggulangan Bencana Jadi Fokus Bahasan di Rapat Koordinasi DPD RI dengan DPRD Sulteng

PALU – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam kunjungan kerjanya ke Palu, selain melakukan pertemuan dengan DPRD Kota Palu sehari sebelumnya, pagi tadi bertemu dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (6/12/2019).

Ikhwal kunjungan kerja DPD RI ini terkait “kewenangan baru” yang ia miliki sebagaimana tertuang dalam Pasal 249 ayat (1) huruf c Perubahan Kedua UU MD3, DPD RI, yakni kewenangan memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Sulteng itu, salah satu isu yang jadi fokus bahasan adalah efektifitas pelaksanaan sejumlah PERDA di Sulawesi Tengah, termasuk Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Sulawesi Tengah.

Ketua BULD DPD RI, Ahmad Kannedi mengatakan, mengenai pemberlakuan perda tersebut, pihaknya sebelumnya telah menerima input memadai dari anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Yahdi basma dalam pertemuan di Jakarta tanggal 13 Nopember 2019 lalu.

Menurut Ahmad Kannedi, dalam pertemuan itu Yahdi Basma menjelaskan beberapa masalah di antaranya soal efektifitas suatu perda dengan beri sampel Perda Sulteng Nomor 2 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Sulawesi Tengah.

“Perda tersebut kami sudah bicarakan serius. Itulah kenapa Sulteng menjadi salah satu daerah prioritas kunjungan kerja kami kali ini,” kata Ahmad Kannedi yang juga Wakil Ketua I BULD DPD RI.

Anggota DPD RI asal Sulteng, Dr. M.J. Wartabone menegaskan, “DPD RI miliki kewenangan tersebut, yang tentu dalam pelaksanaannya dapat memproduksi rekomendasi terkait suatu produk hukum yang tepat atau tidak, yang kami ajukan ke pihak Eksekutif untuk mereka laksanakan”, jelas mantan Anggota DPRD Kota Palu ini.

Turut juga beri pandangan dalam pertemuan itu, sejumlah anggota DPRD Sulteng lainnya, Nur Rahmatu dari Fraksi Demokrat, Aminudin BK dari Fraksi PKB, Yahdi Basma Fraksi Nasdem, dan Huisman Brant Toripalu dari F-PDIP.

“Perda Nomor 2 Tahun 2013, jika saja dilaksanakan konsisten, maka kami yakin tak kan ada masalah di lapangan soal pemulihan pascabencana atau fase rehab rekon selang setahun sejak bencana terjadi 28 September 2019,” ujar Yahdi.

“Agar aturan-aturan yang ada tidak sekedar rangkaian kata-kata di atas kertas belaka, tapi bisa diukur sisi manfaat dan maslahatnya bagi kepentingan masyarakat,” kata Yahdi Basma.

Ia mengatakan, jika memerhatikan secara seksama materi muatan ketentuan dalam Perda Sulteng Nomor 2 Tahun 2013, maka seluruh aspek pra, tanggap darurat, dan pascabencana sudah diatur secara detail.

“Suatu Perda di suatu daerah, adalah produk hukum positif yg berfungsi mengatur, maka harus dihormati, dijunjung tinggi, dan ditaati, karena itu mahkota kita. Jika kita tidak konsisten, maka tidak mungkin orang lain yang mau ikut menaatinya,” kata Yahdi Basma.

Yahdi melanjutkan, dalam waktu dekat, kita akan fokus pada perumusan RAPERDA Tata Ruang & Wilayah Sulteng, yang tentu pasca bencana alami berbagai revisi yg signifikan.

Diketahui, saat ini, Perda RTRW sedang dalam masa perumusan oleh Pemerintah Provinsi, khususnya melalui OPD terkait.

(Yhd)