Penyidikan Tuntas, Dua Tersangka Dugaan Mafia Tanah di Tolitoli Dilimpahkan ke Jaksa

PALU — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan mafia tanah di Kabupaten Tolitoli ke Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rabu (15/7/2026). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).

Kedua tersangka masing-masing berinisial ADT, mantan Penjabat Kepala Desa Lampasio tahun 2020, dan seorang perempuan berinisial M. Perkara ini merupakan salah satu target operasi Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Sulawesi Tengah pada 14 Agustus 2025. Dalam penyidikan, ADT diduga menerbitkan 58 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) pada 6 Juli 2020 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya saat menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Lampasio.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar penguasaan lahan sekitar 30 hektare di Desa Lampasio, Kabupaten Tolitoli. Lahan itu diketahui telah dibebaskan oleh PT Citra Mulia Perkasa (CMP) pada 2014 dan memiliki dasar kepemilikan berupa sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 1997 atas nama masyarakat transmigrasi Lembah Mukti yang kini menjadi Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide.

LIHAT JUGA  Zullikar Tanjung Nahkodai Kejati Sulteng, Ini Pesan Penting Jaksa Agung

Penyidik juga menduga tersangka M memanfaatkan dokumen sporadik tersebut untuk menguasai lahan. Selain melakukan pembersihan lahan (land clearing), M diduga menanami area tersebut dengan kelapa sawit. Aktivitas itu disebut tetap berlangsung meski telah dilayangkan somasi oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah Kompol Reky mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Hari ini, Rabu 15 Juli 2026, Unit 3 Subdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulteng telah melaksanakan penyerahan tersangka ADT dan saudari M beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tolitoli setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Reky.

Menurut Reky, perkara tersebut menjadi salah satu target utama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah yang melibatkan Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah.

“Perkara ini merupakan salah satu Target Operasi Utama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah. Penuntasan perkara ini merupakan hasil sinergi antara Polda Sulteng, Kejati Sulteng, dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Capaian ini juga melampaui target yang ditetapkan dalam program nasional pemberantasan mafia tanah,” kata Reky.

LIHAT JUGA  Kapolda Sulteng Temui Ketua Utama Alkhairaat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

ADT disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan surat. Sementara itu, M dijerat Pasal 391 ayat (2) dan/atau Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggunaan surat palsu dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tolitoli sebelum perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Tolitoli. Polda Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat memastikan legalitas dokumen kepemilikan tanah dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan praktik mafia tanah.