Dr. Rizky Fachrurrozi: Kejaksaan Akan Tegakkan Hukum Profesional dan Berintegritas
TOUNA BahanaIndonesia.com – Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una (Kejari Touna) berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp70.960.093,00 akibat penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kolami Tahun Anggaran 2020–2022.
Kajari Touna, Dr. Rizky Fachrurrozi, S.H., M.H., menjelaskan pengembalian dana ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana desa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya dan belum dapat dipertanggungjawabkan secara sah menurut hukum,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Tojo Una-Una, Kamis (23/10/2025).
Hasil penyelidikan melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print 53/P.2.18.8/Fd.1/06/2024 menemukan sejumlah penyimpangan penggunaan dana desa yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp197.531.206,60.
Dari jumlah tersebut, Rp126.571.113,60 berasal dari pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una, sementara Rp70.960.093,00 ditemukan melalui audit investigasi APBDes 2020–2022. Penyalahgunaan dana ini dilakukan oleh TPK, Kepala Desa, dan Operator Desa tidak sesuai peruntukan.
Menurut Kajari, penyalahgunaan dana desa tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajari Touna menekankan bahwa langkah pengembalian kerugian negara tidak hanya bersifat represif, tetapi juga restoratif, agar dana publik dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Pengembalian dana ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur desa agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa,” tegas Kajari Rizky.
“Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar mantan Koordinator Kejati Sulteng itu.
Dr. Rizky Fachrurrozi menegaskan, Kejaksaan akan terus menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas, memastikan setiap rupiah uang negara yang diselewengkan dapat dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Touna.
Pengembalian dana terlaksana berkat kerja sama antara Kejari Tojo Una-Una, Inspektorat Kabupaten, dan Pemerintah Desa Kolami, sebagai implementasi nyata fungsi preventif dan represif Kejaksaan dalam pengawasan dana desa.


























