Penguatan Sinergi Hukum dan Akademik, Komjak RI Gandeng Universitas Tadulako

PALU, Bahanaindonesia.com – Dalam upaya memperkuat sinergi antara lembaga pengawas dan dunia akademik, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Tadulako (UNTAD).


Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung di Aula Fakultas Kedokteran UNTAD, Rabu (17/9).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Komjak RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., serta Rektor Universitas Tadulako Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT., IPU., ASEAN Eng.

Penandatanganan ini dirangkaikan dengan kuliah umum bertema “Menyongsong RUU KUHAP dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System” yang dibawakan langsung oleh Ketua Komjak RI.

Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata memperkuat kolaborasi antara praktisi hukum dan akademisi. Ia menyebutkan pentingnya sinergi dalam hal pengawasan, pengembangan kebijakan hukum, hingga peningkatan kualitas SDM.

“Diharapkan muncul program-program konkret seperti pelatihan bersama, penyusunan rekomendasi kebijakan, dan forum diskusi rutin antara akademisi dan praktisi,” ujarnya.

LIHAT JUGA  Polda dan Kejati Sulteng Musnahkan Sabu dari Lima Perkara Berbeda

Ia juga menyoroti urgensi pembaruan KUHAP yang kini sudah berusia lebih dari 40 tahun. Menurutnya, pembaruan hukum acara pidana harus selaras dengan perkembangan zaman, teknologi, serta menjamin perlindungan HAM.

Sementara itu, Prof. Pujiyono dalam kuliah umumnya menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP harus didasarkan pada prinsip keadilan dan integritas, serta mengedepankan sistem penegakan hukum yang terintegrasi.

“Penegakan hukum yang ideal bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi bagaimana hukum mampu memberikan solusi atas persoalan masyarakat,” jelasnya.

Kuliah umum ini disambut antusias mahasiswa dan civitas akademika. Berbagai pertanyaan kritis muncul, mulai dari isu Restorative Justice, pembaruan RUU, hingga implementasi UU ITE, yang dijawab langsung oleh Ketua Komjak dengan analisis berbasis data dan pengalaman lapangan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan resmi MoU dan PKS antara Komjak RI dan Universitas Tadulako. Momen ini disaksikan langsung oleh jajaran Kejati Sulteng, pejabat universitas, serta mahasiswa dari berbagai fakultas.

Kolaborasi ini diharapkan dapat membuka ruang kontribusi nyata dari kalangan akademisi dalam reformasi sistem hukum nasional, khususnya dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, terintegrasi, dan berpihak kepada masyarakat.

LIHAT JUGA  Ada Perdamaian Keluarga, Kasus Laka Lantas Maut di Sigi Diselesaikan Lewat RJ