PALU – Penanganan dan penuntasan perkara kasus Dugaan tindak Pidana Korupsi pembayaran biaya Eskalasi pelaksanaan Jembatan IV Ponulele tahun 2003 – 2007, yang ditangani pihak Kejati Sulteng sejak bulan Juni 2020 lalu, menuai penantian publik.
Pasalnya, kasus yang sempat menyedot perhatian publik Sulteng ini, hingga kini masih menjadi perbincangan hangat, setelah pihak Kejati Sulteng menetapkan sejumlah tersangka atas penyidikan yang telah dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksan Tinggi ( Kajati) Sulawesi tengah, Nomor print – 01/P.2/Fd.1/06/2020 tanggal 15 Juni. (red).
Yakni, tentang dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Biaya Eskalasi oleh Pemerintah Kota Palu kepada PT Global Daya Manunggal (rekanan / konraktor ) pelaksana pembangunan jembatan Palu IV atau jembatan Ponulele tahun anggaran 2003 – 2007 ).
Dari pengungkapan 2020 lalu, pihak Kejati Sulteng membeberkan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah menemukan alat bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi secara bersama – sama melakukan duplikasi pembayaran terhadap item pekerjaan tambah sekitar Rp.1.750.000.000 ( satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan pembayaran penyesuaian harga (eskalasi) secara tidak sah sebesar Rp.12.000.000 (dua belas milyar rupiah).
Kasus ini ungkap Edwar Malau SH, (Aspidsus lama) telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.14.507.519.000 (Empat belas Milyar lima ratus tujuh juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah).
Bahkan, Penyidik kejati Sulteng telah memeriksa saksi sebanyak 53 orang, pihak Kejati juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi, kantor PU, DPRD, dan Bappeda Kota Palu serta kantor PT Global Daya Manunggal dan penyitaan barang bukti, termasuk uang Rp. 50.000.000 dari salah satu anggota DPRD Kota Palu.